“Ya honorer itu kan penganggarannya dari Pemda, kalau usia kerja sampai 70 tahun juga bisa, cuma kalau enggak digaji kan bagaimana? Karena ini berkaitan dengan masalah pengawasan, anggaran. Jadi saya memahami setelah mendengar itu,” ucapnya.
Kendati demikian, Furtasan mengakui bahwa terdapat masalah kaitannya dengan manajemen kepegawaian di lingkungan Dindikbud Provinsi Banten. Pasalnya, persoalan habis masa pensiun bisa bergejolak, akibat kurangnya komunikasi yang baik.
Itu soal manajemen kepegawaian. Jadi saya sarankan, ada lah pemberitahuan minimal setahun sebelumnya terkait dengan masa pensiun. Tapi dijawab bahwa itu seharusnya sudah pada paham. Kalau orang mau pensiun tuh harusnya sudah paham kapan mereka pensiun, bulannya, tanggalnya, harinya, jamnya. Mereka (Dindikbud dan Sekolah) menganggapnya secara umum seperti itu,” ungkapnya.
Selain itu, atas pemberhentian ratusan guru dan tenaga kependidikan, terjadi kekosongan di sejumlah sekolah. Hal itu membuat PTM berpotensi terganggu, meskipun masih bisa diakali dengan penyesuaian jam mengajar.
“Disitulah sekolah kebingungan. Pada akhirnya memanfaatkan guru-guru yang jamnya masih kurang. Sehingga ini ada kontradiktif dengan guru-guru PNS yang kewajiban kerjanya 24 jam. Tapi ini lama-lama kan enggak bagus, itu sih kondisinya,” tandasnya.(DZH/ENK)
Discussion about this post