Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Diperlukan Komitmen Pemerintah Lahirkan Aturan Pelaksana UU TPKS

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Maret 16, 2023
in HEADLINE
0
Diperlukan Komitmen Pemerintah Lahirkan Aturan Pelaksana UU TPKS

Baca Juga

Rungkad BJB Gegara Bank Banten

100 Wartawan di Jabodetabek Terima Kunci Rumah Subsidi

JAKARTA, BANPOS – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus dibarengi dengan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk melahirkan sejumlah aturan pelaksanaan. Langkah itu diperlukan agar segera terwujud upaya negara melindungi setiap warga dari ancaman tindak kekerasan seksual.

“Sudah hampir setahun sejak UU TPKS disahkan, efektivitas UU itu untuk menjadi payung perlindungan korban kekerasan seksual belum memadai dalam mencegah sekaligus memutus rantai kekerasan seksual,” kata Lestari saat membuka diskusi daring bertema “Efektivitas UU TPKS Meredam Kekerasan Seksual” di Jakarta, Rabu.

Lestari menilai efektivitas UU TPKS harus diletakkan dalam koridor kemampuan hukum untuk menyelesaikan berbagai persoalan terkait kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.

Saat ini, menurut dia, meskipun sudah ada UU TPKS, namun belum efektif meredam tindak kekerasan seksual di masyarakat, bahkan masih terjadi tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

“Belum efektifnya UU TPKS saat ini disebabkan belum adanya aturan pelaksanaan, pemahaman aparat hukum terkait UU TPKS masih kurang, dan sejumlah fasilitas penanganan korban juga belum efektif,” ujarnya.

Lestari mengajak para pakar dan masyarakat yang telah memperjuangkan lahirnya UU TPKS, ikut mendorong lahirnya sejumlah aturan turunannya agar UU tersebut bisa segera diaplikasikan.

Dia mengaku prihatin pasca-lahirnya UU TPKS, sejumlah kasus tindak kekerasan seksual malah diselesaikan di luar pengadilan yang berujung damai dan merugikan korban.

Oleh karena itu, dia menilai hal yang harus dipastikan saat ini adalah optimalisasi perlindungan menjangkau komunitas rentan kekerasan seksual dan memberi kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

Dalam diskusi tersebut, Analis Kebijakan Ahli Madya Deputi Perlindungan Hak Perempuan (PHP) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Agus Wiryanto mengungkapkan amanah UU TPKS adalah agar ada aturan turunan dalam bentuk tiga peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden (perpres).

Dia menjelaskan hingga saat ini pemerintah sedang memproses sejumlah aturan pelaksanaan tersebut dan diperkirakan tuntas pada Juni 2023.

“Pemerintah juga memahami mendesaknya aturan pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS hadir, melihat semakin maraknya kasus kekerasan seksual saat ini,” ujarnya.

Komisioner KPAI Dian Sasmita mengungkapkan bahwa saat status darurat kekerasan seksual sudah dicanangkan, kasus TPKS terhadap anak malah naik.

Dian menilai agar hak pemulihan terhadap anak korban tindak kekerasan seksual tidak hanya diberikan pada saat kasus berlangsung, tetapi yang terpenting adalah hak pemulihan anak juga diberikan setelah kasus kekerasan seksual terjadi.

Dian berharap dalam sejumlah pasal UU TPKS dan aturan turunan tersebut harus mampu memastikan hak penanganan, pemulihan dan hak atas perlindungan bagi anak korban tindak kekerasan seksual.(ENK/ANT)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Long Weekend, Warga Rangkasbitung Pilih Nikmati Tradisi Babacakan
PERISTIWA

Long Weekend, Warga Rangkasbitung Pilih Nikmati Tradisi Babacakan

Mei 12, 2025
FSP KEP SPSI Apresiasi Polda Banten Tindak Tegas Calo dan Preman
HUKRIM

FSP KEP SPSI Apresiasi Polda Banten Tindak Tegas Calo dan Preman

Mei 12, 2025
Teguhkan Komitmen, Muhammadiyah Kota Serang Lantik Pimpinan Cabang di Empat Kecamatan Sekaligus Gelar Baitul Arqom 2025
PENDIDIKAN

Teguhkan Komitmen, Muhammadiyah Kota Serang Lantik Pimpinan Cabang di Empat Kecamatan Sekaligus Gelar Baitul Arqom 2025

Mei 11, 2025
Tidak Bersertifikat, 2,9 Ton Daging Babi Hutan Dimusnahkan 
EKONOMI

Tidak Bersertifikat, 2,9 Ton Daging Babi Hutan Dimusnahkan 

Mei 9, 2025
Pastikan Produk Aman Dikonsumsi, Disperindag Cilegon Lakukan Pengawasan di Pasar Blok F
EKONOMI

Pastikan Produk Aman Dikonsumsi, Disperindag Cilegon Lakukan Pengawasan di Pasar Blok F

Mei 9, 2025
PENDIDIKAN

Melalui Pendidikan Vokasi Petrokimia, Chandra Asri Group Cetak SDM Unggul

Mei 9, 2025
Next Post
SK Dindikbud Banten Diduga Palsu

Manajemen Kepegawaian Dindikbud Banten Disorot

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tolak Kerja Sama, Bank Banten Sebut BJB Sulit Berkomunikasi Sejak Awal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Test Urine, 5 Pegawai Damkar Cilegon Disebut Positif Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teguhkan Komitmen, Muhammadiyah Kota Serang Lantik Pimpinan Cabang di Empat Kecamatan Sekaligus Gelar Baitul Arqom 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Akuntansi Unpam Serang Bantu UMKM Perikanan di Pontang Tingkatkan Manajemen Risiko dan Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×