Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Diperlukan Komitmen Pemerintah Lahirkan Aturan Pelaksana UU TPKS

Penulis Gina Maslahat
Maret 16, 2023
in HEADLINE
Diperlukan Komitmen Pemerintah Lahirkan Aturan Pelaksana UU TPKS

Baca Juga

Tuh Kan, Deden yang Jadi Sekda Banten!

Oknum Anggota DPR RI ‘Terseret’ Dugaan Penyimpangan KIP

JAKARTA, BANPOS – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus dibarengi dengan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk melahirkan sejumlah aturan pelaksanaan. Langkah itu diperlukan agar segera terwujud upaya negara melindungi setiap warga dari ancaman tindak kekerasan seksual.

“Sudah hampir setahun sejak UU TPKS disahkan, efektivitas UU itu untuk menjadi payung perlindungan korban kekerasan seksual belum memadai dalam mencegah sekaligus memutus rantai kekerasan seksual,” kata Lestari saat membuka diskusi daring bertema “Efektivitas UU TPKS Meredam Kekerasan Seksual” di Jakarta, Rabu.

Lestari menilai efektivitas UU TPKS harus diletakkan dalam koridor kemampuan hukum untuk menyelesaikan berbagai persoalan terkait kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.

Saat ini, menurut dia, meskipun sudah ada UU TPKS, namun belum efektif meredam tindak kekerasan seksual di masyarakat, bahkan masih terjadi tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

“Belum efektifnya UU TPKS saat ini disebabkan belum adanya aturan pelaksanaan, pemahaman aparat hukum terkait UU TPKS masih kurang, dan sejumlah fasilitas penanganan korban juga belum efektif,” ujarnya.

Lestari mengajak para pakar dan masyarakat yang telah memperjuangkan lahirnya UU TPKS, ikut mendorong lahirnya sejumlah aturan turunannya agar UU tersebut bisa segera diaplikasikan.

Dia mengaku prihatin pasca-lahirnya UU TPKS, sejumlah kasus tindak kekerasan seksual malah diselesaikan di luar pengadilan yang berujung damai dan merugikan korban.

Oleh karena itu, dia menilai hal yang harus dipastikan saat ini adalah optimalisasi perlindungan menjangkau komunitas rentan kekerasan seksual dan memberi kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

Dalam diskusi tersebut, Analis Kebijakan Ahli Madya Deputi Perlindungan Hak Perempuan (PHP) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Agus Wiryanto mengungkapkan amanah UU TPKS adalah agar ada aturan turunan dalam bentuk tiga peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden (perpres).

Dia menjelaskan hingga saat ini pemerintah sedang memproses sejumlah aturan pelaksanaan tersebut dan diperkirakan tuntas pada Juni 2023.

“Pemerintah juga memahami mendesaknya aturan pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS hadir, melihat semakin maraknya kasus kekerasan seksual saat ini,” ujarnya.

Komisioner KPAI Dian Sasmita mengungkapkan bahwa saat status darurat kekerasan seksual sudah dicanangkan, kasus TPKS terhadap anak malah naik.

Dian menilai agar hak pemulihan terhadap anak korban tindak kekerasan seksual tidak hanya diberikan pada saat kasus berlangsung, tetapi yang terpenting adalah hak pemulihan anak juga diberikan setelah kasus kekerasan seksual terjadi.

Dian berharap dalam sejumlah pasal UU TPKS dan aturan turunan tersebut harus mampu memastikan hak penanganan, pemulihan dan hak atas perlindungan bagi anak korban tindak kekerasan seksual.(ENK/ANT)

Komentar ×
ShareTweetSend

Berita Terkait

Tottenham Incar Bek Genoa £20 Juta yang ‘Lebih Kasar’ dari Cristian Romero
OLAHRAGA

Tottenham Incar Bek Genoa £20 Juta yang ‘Lebih Kasar’ dari Cristian Romero

Juli 5, 2025
Tottenham Alihkan Target dari Eberechi Eze ke Mohammed Kudus
OLAHRAGA

David Ornstein Soal Transfer Mohammed Kudus ke Tottenham: Masih Jauh dari Kata Sepakat

Juli 5, 2025
Cetak Gol Lawan Chelsea, Estevao Dipuji Media Brasil di Laga Perpisahan Sebelum Resmi Gabung The Blues
OLAHRAGA

Cetak Gol Lawan Chelsea, Estevao Dipuji Media Brasil di Laga Perpisahan Sebelum Resmi Gabung The Blues

Juli 5, 2025
Tolak Bayern Munchen, Jamie Gittens Tetap Pilih Chelsea, Kontrak Diperkiranan Rampung Pekan Depan
OLAHRAGA

Tolak Bayern Munchen, Jamie Gittens Tetap Pilih Chelsea, Kontrak Diperkiranan Rampung Pekan Depan

Juli 5, 2025
Tanpa Aplikasi, Cek Dana PKH Tahap 3 Juli 2025 Bisa Langsung Lewat Website Resmi Kemensos
EKONOMI

Tanpa Aplikasi, Cek Dana PKH Tahap 3 Juli 2025 Bisa Langsung Lewat Website Resmi Kemensos

Juli 5, 2025
Perserang Bersiap Hadapi Liga 3 2025/2026
OLAHRAGA

Perserang Bersiap Hadapi Liga 3 2025/2026

Juli 5, 2025
Next Post
SK Dindikbud Banten Diduga Palsu

Manajemen Kepegawaian Dindikbud Banten Disorot

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu