“Kepala daerah harus tahu asetnya yang bermasalah, kami kan tidak tahu. Mereka nanti menyampaikan kepada tim kami, nanti akan kami kompilasi dan kami telaah hingga sampai penentuan apakah menggunakan Jaksa Pengacara Negara (JPN), pidana umum pemalsuan atau korupsi karena merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengapresiasi inisiasi kegiatan yang dilakukan oleh Kejati Banten. Dan terhadap apa-apa yang dibutuhkan oleh Kejaksaan dalam rangka penyelamatan aset itu akan dipenuhi secepat mungkin.
“Karena basis informasi terhadap kondisi aset di Pemda baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota itu, kami yang mengetahui secara detail dan persoalannya. Maka dari itu, kita akan bergerak cepat untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh Kejati dalam rangka menunjang gerakan penyelamatan aset ini,” jelasnya.
Al Muktabar melanjutkan, aset merupakan salah satu elemen penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Tidak hanya itu, pengelolaan aset juga bisa menjadi faktor penentu opini yang diberikan BPK kepada Pemda yang ada, baik itu WTP atau WDP.
“Mudah-mudahan dengan gerakan ini, tata kelola aset kita ke depan bisa menjadi lebih baik, sehingga kita bisa mendapatkan tambahan kapital baru dari optimalisasi aset itu,” harap dia.
Al Muktabar juga menilai bahwa deklarasi itu menjadi pertanda gerakan sinergi penyelamatan aset negara, yang akan dikoordinasikan langsung oleh Kepala Kejati Banten.
“Kami ucapkan terima kasih kepada pak Kajati, karena aset daerah itu merupakan aset negara yang harus diselamatkan dan dijaga,” ujarnya.
Kepala Kanwil BPB Provinsi Banten, , menuturkan sinergi dalam penyelesaian masalah aset merupakan terobosan baru yang diinisiasi oleh Kejati Banten. Pasalnya, penyelesaian masalah aset sebelumnya dilakukan secara masing-masing.
“Memang ada beberapa aset pemerintah daerah, yang tengah kami coba selesaikan. Oleh karena itu kami sangat senang dengan agenda ini, karena dulu itu semua selesaikan sendiri-sendiri. Sekarang kita bersinergi untuk bisa menyelamatkan aset. Karena kan permasalahan aset itu tipologinya berbeda-beda,” tandasnya.
Discussion about this post