SERANG, BANPOS – Gubernur Banten periode 2017-2022, Wahidin Halim (WH) menilai kondisi provinsi yang pernah dipimpinnya tersebut saat ini mengalami kemunduran drastis.
Pernyataan WH tersebut disampaikan setelah adanya keputusan Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengeluarkan surat perintah Pelaksana harian (Plh) Sekda Banten, Virgojanti menggantikan pejabat sebelumnya, Pj Sekda Moch Tranggono pada hari Jumat tanggal 10 Maret lalu.
Dalam pesan tertulisnya, Senin (13/3) WH menyebutkan, dalam melaksanakan tugasnya, Al Muktabar mendapatkan tekanan dari partai politik (Parpol) tertentu, sehingga kebijakannya berdasarkan titipan.
“Bertindak (Al Muktabar) atas pesanan seseorang dan Banten flashback seperti 20 tahun yang lalu,” kata WH.
Ia menjelaskan, Al Muktabar yang menjabat sebagai Pj Gubernur Banten sejak 12 Mei 2022 lalu untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah menggantikan dirinya selama menjabat terkesan sembarangan.
“Pj (Al Muktabar) dalam tekanan politik dan mengangkat seseorang berdasarkan pesanan. Akhirnya dipaksa berbuat sewenang-wenang,” ujarnya.
Dan yang lebih ironis sekali lanjut WH, dalam menjalankan roda pemerintahan Al Muktabar menganggap kepada jajaran dibawahnya bukan sebagai mitra, melainkan musuh.
“Pj juga berpolitik dengan memandang dan memperlakukan bawahan sebagai lawan politik,” kata WH.
Disinggung mengenai apakah dirinya mendukung atau menolak posisi jabatan Virgojanti yang saat ini telah resmi menjadi Plh Sekda Banten, WH mengaku hal tersebut diputuskan tidak berdasarkan kompetensi yang fair.
“Saya tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju terhadap Bu Virgo. Tapi harusnya ada kontes. Ambil dari 3 birokrat terbaik,” katanya.
Diketahui, Virgojanti sebelumnya merupakan pejabat di Pemkab Lebak, dan pada tanggal 17 Oktober 2022dilantik sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banten setelah mengikuti proses open bidding atau lelang jabatan.
Kemudian belum genap satu bulan, pada tanggal 11 November 2022, mendapatkan surat keputusan (SK) dari Al Muktabar sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Artinya, dalam kurun 4 pekan Virgo langsung mendapatkan rangkap jabatan.
Tak lama kemudian, pada tanggal 25 Januari 2023, Virgojanti juga mendapatkan mandat dan kepercayaan oleh Al Muktabar sebagai Komisaris perwakilan Pemprov di Bank Banten (BB). Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) ditanggal yang sama.
Sementara itu, Akademisi Untirta, Ikhsan Ahmad menegaskan, penempatan Virgojanti sebagai Plh Sekda menunjukan ketidakprofesionalan Al Muktabar.
“Dipilihnya Ibu Virgo menjadi Plh Sekda, membuktikan bahwa Pj Gubernur, mengalami krisis kepercayaan kepada pejabat lain, sehingga tumpuan pengganti sekda kembali kepada orang itu-itu saja,” katanya.
Ikhsan mengungkapkan, sebelum mendapatkan surat perintah sebagai Plh Sekda.Banten, Virgojanti yang sebelumnya merupakan pejabat dari Kabupaten Lebak terpilih sebagai Kepala (DPMPTSP) Banten, kemudian merangkap sebagai Plt Kepala DPMD dan juga Komisaris Bank Banten.
“Sebenarnya krisis kepercayaan tersebut sekaligus menjadi krisis kepemimpinan didalam diri Pj (Al Muktabar) karena pada akhirnya membuktikan bahwa Pj tidak mampu membangun perspektif positif dalam membangun soliditas kerja yang komprehensif dan profesional karena sebelumnya ibu virgo juga menjadi tumpuan beberapa jabatan,” ungkapnya.
Adapun mengenai adanya 3 usulan nama calon pengganti Pj Sekda Banten Moch Tranggono ke Kemendagri yang sebelumnya ramai dibicarakan di kalangan pemprov, Ikhsan mengaku ketiga nama tersebut diantaranya Asda III Deni Hermawan, Kepala Disnakertrans Septo Kalnadi dan Kepala BPKAD Rina Dewiyanti tidak masuk dalam kriteria Al Muktabar.
“Kalau memang itu yang diusulkan saya sedari awal tidak percaya bahwa Pj akan memilih salah satu diantara mereka. Alasannya Pj tidak pernah memberikan indikasi menggunakan pertimbangan sistem merit dalam promosi dan mutasi tetapi memakai pertimbangan pendekatan spoil system atau loyalitasnya tidak diragukan untuk mengabdi kepada pribadi-pribadi atau patron klien, hal ini tentu saja sangat merusak tatanan birokrasi yang diharapkan sehat, profesional dan modern,” ujarnya.
Sedangkan penunjukan Virgojanti sebagai Plh Sekda Banten banyak yang kontra atau menolak hal tersebut sudah dipastikan terjadi. Disamping sebagai pendatang baru di pemprov, Virgojanti juga golongannya baru IVB dan pengalamanya masih jauh dengan ASN yang memang berkarir sejak Pemprov Banten terbentuk, termasuk jenjang pendidikan dan pelatihan (Diklat).
“Sudah sewajarnya penolakan akan terjadi karena keputusan ini tidak mencerminkan kebutuhan kualitas tuntutan pemecahan persoalan dan tantangan Banten hari ini. Terlalu kentara Pj Gubernur memainkan politik kepentingannya, dan saya pikir ASN juga nggak perlu kecewa banget karena mereka toh nggak pernah berani untuk menyatakan apa yang salah dan apa yang benar dalam membentuk birokrasi yang handal. Selalu berlindung karena taat atasan kendati ada yang salah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BKD Banten Nana Supiana dihubungi melalui telepon genggamnya, mengungkapkan Virgojanti dalam surat perintah sebagai Plh Sekda Banten terhitung sejak tanggal 10.Maret sampai tiga bulan kedepan.
“Betul, Bi Virgojanti telah mendapatkan surat perintah sebagai Plh Sekda Banten dari Pak Gubernur (Al Muktabar). Sejak Jumat kemarin Bu Virgojanti jadi Plh. Dan tugas Plh ini hanya menjalankan keseharian Sekda saja. Dan untuk kebijakan strategisnya tetap ada di Pak Gubernur,” ungkapnya.
Adapun batas waktu Virgojanti.sebagai Plh Sekda Banten. Sampai dengan Juni 2023.
“3 bulan, sesuai SE (surat edaran) BKN (badan kepegawaian Nasional) No 1 tahun 2021. Dan bisa diperpanjang,” ungkapnya.
Dan untuk jabatan Virgojanti di DPMD lanjut Nana digantikan oleh Kepala Perpustakaan dan Kearsipan Banten, yang juga sebelumnya merangkap Plt Inspektur, Usman Asshiddiqi Qohara.
Sementara untuk Moch Tranggono yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Sekda, mendapatkan posisi sebagai Plt Inspektur Banten.
“Jadi Pak Tranggono saat ini menjabat sebagai Plt Inspektur Provinsi Banten menggantikan posisi Pak Usman. Sedang Pak Usman menggantikan Bu Virgojanti di DPMD sebagai Plt,” pungkasnya.
Berbeda dengan WH dan Ikhsan Ahmad, Anggota DPRD Banten periode 2014-2019 dari Fraksi PDI P, Agus Wisas mengaku kebijakan Al Muktabar dengan memilih Virgojanti sebagai Plh Sekda sudah tepat.
“Kita dukung kebijakan tersebut, kita lihat kinerjanya, tapi saya optimistis, beliau (Virgojanti) itu ASN yang bersih dan dapat dipercaya. Di Lebak itu beliau terkenal ASN yang berpengalaman dan disiplin dalam menjalankan amanah,” kata Agus Wisas dalam pesan tertulisnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Banten, Al Hamidi dihubungi melalui telponnya mengaku mendukung Virgojanti sebagai Plh Sekda.
“1.000 persen saya dukung. Semoga kedepannya Pemprov Banten lebih akuntabel, transparan dan lebih baik lagi dalam semua bidang,” katanya.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar hingga berita ini diturunkan belum dapat dimintai tanggapanya. Telepon dan pesan tertulis yang dikirim BANPOS tidak dijawab.(RUS/PBN)
Discussion about this post