Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Dewan Pers Minta Media Perhatikan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Maret 12, 2023
in PERISTIWA
0
Dewan Pers Minta Media Perhatikan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Dewan Pers.

JAKARTA, BANPOS – Dewan Pers menyampaikan Siaran Pers No.10/SP/DP/III/2023 berkaitan dengan penggunaan pedoman pemberitaan ramah anak. Hal ini merupakan buntut dari pemberitaan tentang kasus penganiayaan oleh tersangka MD (20 tahun) dan SL (19 tahun) masih menjadi perhatian utama media massa.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, kasus ini melibatkan dua anak, satu anak menjadi korban yaitu DO, 17 tahun dan satunya lagi seorang anak perempuan AG, 15 tahun. Sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, kini dalam penanganan LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial).

Baca Juga

Sosialisasi Pemahaman Dunia Saham Sebagai Salah Satu Pilihan Investasi Pada Era Digitalisasi Di Kalangan Generasi Z

Kumpulkan Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Tegaskan Tak Ada Ampun Untuk Premanisme 

“Sehubungan dengan hal itu, Dewan Pers menyerukan kepada semua media agar dalam melakukan pemberitaan kasus ini tetap berpegang pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” ujarnya dalam siaran Pers yang diterima BANPOS pada Sabtu (11/3).

Dalam siaran pers tersebut, Dewan Pers mengingatkan kembali beberapa hal yang perlu menjadi perhatian media massa dalam memberitakan kasus hukum yang terkait anak adalah sebagai berikut.

1. Wartawan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan, atau disebut sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum. Wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak, khususnya yang diduga, disangka, dan didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

2. Wartawan memberitakan secara faktual dengan kalimat/narasi/visual/audio yang bernuansa positif, empati, dan/atau tidak membuat diskripsi/rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis.

3. Wartawan tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawabnya, seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orang tuanya dan/atau keluarga, serta kekerasan atau kejahatan, konflik, dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.

4. Wartawan dapat mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan hukum, namun tidak menyiarkan visual dan audio identitas atau asosiasi anak.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dewan Perskasus penganiayaanKEJKode Etik Jurnalistikmedia massaPemberitaan Ramah Anak. pedoman pemberitaan ramah anakWartawan
ShareTweetSend

Berita Terkait

100 Wartawan di Jabodetabek Terima Kunci Rumah Subsidi
HEADLINE

100 Wartawan di Jabodetabek Terima Kunci Rumah Subsidi

Mei 7, 2025
Wartawan Berhak Mendapat Hunian Layak
NASIONAL

Wartawan Berhak Mendapat Hunian Layak

April 18, 2025
Rumah Subsidi Bagi Wartawan Dinilai Tak Ganggu Independensi Pers
NASIONAL

Rumah Subsidi Bagi Wartawan Dinilai Tak Ganggu Independensi Pers

April 18, 2025
KPU Kabupaten Tangerang Ajak Media Massa Taati Aturan Kampanye
POLITIK

KPU Kabupaten Tangerang Ajak Media Massa Taati Aturan Kampanye

November 20, 2024
KPU Kabupaten Tangerang Ajak Wartawan Sosialisasikan Pilkada 2024
POLITIK

KPU Kabupaten Tangerang Ajak Wartawan Sosialisasikan Pilkada 2024

Agustus 16, 2024
PWI Minta KPU Gencarkan Publikasi Pilkada Serentak 2024
POLITIK

PWI Minta KPU Gencarkan Publikasi Pilkada Serentak 2024

Juli 16, 2024
Next Post
BPPTKG Sampaikan Kondisi Gunung Merapi Minggu Pagi, Masih Luncurkan Awan Panas Guguran

BPPTKG Sampaikan Kondisi Gunung Merapi Minggu Pagi, Masih Luncurkan Awan Panas Guguran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×