Secara tegas, Eko menilai salah satunya yang paling penting dilanggar oleh PN Jakpus itu adalah Pasal 10, Pasal 11 dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019. Keputusan paling dahsyat ialah putusan majelis hakim tersebut juga melanggar UUD Negara RI Tahun 1945 yang telah menyatakan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
“Hakim PN Jakpus yang memutus penundaan Pemilu 2024 bersikap terlalu berani dan menempatkan pemerintah sebagai tertuduh. Penundaan Pemilu 2024, merupakan tindak yang tidak benar karena melawan undang-undang,” terangnya.
Saat ditanya apakah hal ini akan mengarah kepada kondisi yang mirip dengan demokrasi terpimpin. Eko mengatakan bukan, karena pilihan demokrasi saat ini masih demokrasi yang terbaik. Banyak kemajuan sesudah era reformasi.
“Sistem demokrasi yang berubah-ubah sejak era Presiden pertama RI Soekarno, hingga Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, telah mengalami perbaikan yang diakui oleh dunia. Ketika Indonesia didirikan pada tahun 1945, seluruh elemen masyarakat bersepakat memilih sistem demokrasi. Bahkan bukan hanya sistemnya, tetapi juga memilih dasar sistem dan mekanisme demokrasi sebagai pedoman tata kelola bernegara dan berpemeritahan yang dianggap terbaik,” katanya.
Eko menjelaskan, ada tahun 1955, lahir Demokrasi Parlementer. Pada tahun 1959 karena demokrasi parlementer bermasalah, lahir Demokrasi Terpimpin. Kemudian, pada 1966 lahir Demokrasi Pancasila.
“Salah satu contoh konkretnya, perbaikan pola demokrasi dalam memilih pemimpin. Dimana rakyat bisa memilih Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur, Bupati, hingga Walikota secara langsung. Beda dengan jaman sebelumnya ketika sudah ada calon presiden sebelum Pemilu. Sekarang, orang mencalonkan diri sendiri boleh, lewat partai boleh, mencalonkan orang lain boleh, tidak ada yang menghalangi dan ini suatu kemajuan,” ucapnya.
Terkait akan seperti apa UUD dan UU mengatur skema transisi parlemen, Eko menjelaskan bahwa tahun 2024 merupakan tahun politik bagi Indonesia. Karena pemilihan umum serentak dilaksanakan untuk kedua kalinya.
Discussion about this post