Pemilu lanjutan adalah pemilu yang melanjutkan tahapan yang dihentikan dan/atau tidak bisa dilaksanakan. Pemilu ini terjadi karena adanya gangguan ‘pada sebagian tahapan’ dalam penyelenggaraan Pemilu. Pemilu lanjutan diatur pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 431 ayat (1).
“Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan,” bunyi Pasal 431 ayat (1) tersebut. Ayat selanjutnya menegaskan bahwa tahapan dilanjutkan pada saat tahapan terhenti.
Sementara Pemilu susulan adalah pemilu untuk melaksanakan seluruh tahapan pemilu yang tidak dapat dilaksanakan. Pemilu ini terjadi karena adanya gangguan ‘pada seluruh tahapan’ dalam penyelengaraan Pemilu. Pemilu susulan diatur pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 432 ayat (1).
“Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan,” bunyi pasal 432 ayat (1).
Menurut Yayan, tidak ada ketentuan yang mengatur terkait dengan penundaan Pemilu lantaran adanya putusan PN Jakarta Pusat, sebagaimana yang terjadi saat ini. Sehingga, perlu dilakukan upaya-upaya guna menutup kekosongan hukum tersebut.
“DPR harus merumuskan judicial review Undang-undang Pemilu untuk dibuat lagi perubahannya, terkait dengan syarat penundaan dan lain-lainnya. Karena kan belum dijabarkan apabila adanya gugatan dari salah satu partai Pemilu dan mempengaruhi terjadinya perubahan Pemilu, ini kan jadi ada kekosongan hukum,” terangnya.
Sementara itu, pengamat Politik dan akademisi Untirta, Leo Agustino, mengatakan bahwa apabila rangkaian Pemilu 2024 ditunda, maka dugaan bahwa Presiden dan kelompoknya yang menghendaki penundaan Pemilu menjadi benar. Menurutnya, hal itu membuktikan bahwa penundaan Pemilu tersebut benar merupakan pesanan dari kekuatan besar.
Discussion about this post