Ia juga menyampaikan kepada publik bahwa sebetulnya, petitum untuk mengulang tahapan Pemilu karena adanya kerugian fatal yang diterima Partai PRIMA, lantaran keputusan KPU untuk menetapkan partai tersebut Tidak Memenuhi Syarat. Kerugian itu yakni hilangnya sejumlah kekuatan dari Partai PRIMA di beberapa kabupaten/kota.
“Perlu kami sampaikan kepada publik, karena kami dibuat TMS oleh KPU, kami dirugikan secara immaterial oleh KPU karena beberapa struktur kami di kabupaten/kota, berpindah ke partai lain. Ini merupakan kerugian kami juga agar KPU dapat mempertimbangkan hal tersebut,” tandasnya.(MUF/DZH/ENK)
Page 3 of 3
Discussion about this post