Menurut Alif, pihaknya menggunakan Undang-undang tersebut untuk melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh KPU, ke PN Jakarta Pusat. Sehingga, dirinya menegaskan bahwa gugatan yang dilakukan oleh pihaknya bukanlah gugatan sengketa Pemilu, seperti yang disebut-sebut oleh berbagai pihak.
“Tapi tentang perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh KPU. Nah gugatan kami itu dalam rangka mencari keadilan, karena ada beberapa hal yang kami rasa dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU di bulan November kemarin, itu janggal dan aneh buat kami. Dan kami melihatnya ada ketidakadilan, ketidakjujuran, dalam verifikasi administrasi kemarin itu. Makanya kami melakukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dengan dalih sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Jadi bukan sengketa Pemilu,” tegasnya.
Menurutnya, dari hasil pencarian keadilan yang pihaknya lakukan itu, Partai PRIMA mendapatkannya dari PN Jakarta Pusat. Dengan petitum tuntutan yang didasarkan pada Undang-undang Nomor 12 tahun 2005, PN Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan Partai PRIMA, dan menyatakan KPU RI kalah.
“Syukur alhamdulillahnya hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan kami secara keseluruhan, dan amar putusannya salah satunya yaitu bahwa sisa tahapan Pemilu 2024 itu tidak dilanjutkan dan kita mulai dari awal lagi selama dua tahun 4 bulan 7 hari,” ungkapnya.
Alif pun menuturkan bahwa terdapat jalan tengah dalam polemik yang saat ini memanas di publik. Jalan tengahnya yakni pulihkan hak politik dari Partai PRIMA, maka pihaknya akan mencabut gugatan tersebut. Menurut Alif, hal itu karena tujuan utama dari gugatan itu adalah mendapatkan kembali hak mereka untuk berkontes pada Pemilu 2024.
“Kalau kemudian ada itikad baik dari KPU untuk mengembalikan hak kami, ya sudah kami cabut gugatan. Tapi kembalikan dulu hak politik kami untuk ikut dalam pemilu 2024, maka kami akan cabut gugatan. Jadi Pemilu 2024 tetap berjalan. Karena tujuan kami adalah bagaimana kami bisa mendapatkan hak kami untuk berkontestasi dalam Pemilu 2024,” katanya.
Discussion about this post