Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home POLITIK

KPU Resmi Ajukan Banding Putusan PN Jakarta Pusat

Penulis Panji Romadhon
Maret 10, 2023
in POLITIK
KPU Resmi Ajukan Banding Putusan PN Jakarta Pusat

Ilustrasi - Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Fauzan.

JAKARTA, BANPOS – KPU RI resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

Pengajuan banding tersebut dilakukan oleh KPU RI yang diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna, dengan menyerahkan memori banding ke PN Jakpus pada Jumat (10/3).

Baca Juga

Dewan Akui Terima Banyak Aduan Terkait Dugaan Kecurangan Pelaksanaan SPMB di Banten

Pembangunan Cilegon Dinilai Dewan Tak Sesuai Kebutuhan Masyarakat

“Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen. Sudah juga kami terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” ujar Andi Krisna kepada wartawan di PN Jakarta Pusat.

Andi pun menyampaikan bahwa pengajuan banding tersebut membuktikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan.

“Pemilu tetap berjalan, sebagaimana disampaikan pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya. Jadi, proses dan tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 tahun 2022 (tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024) yang sudah ditetapkan KPU,” tuturnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Untuk diketahui, pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
Tags: kpuPartai PrimaPemilu 2024PN Jakarta Pusat
ShareTweetSend

Berita Terkait

RUU TNI Diklaim Tak Hidupkan Kembali Dwifungsi Zaman Orba
POLITIK

RUU TNI Diklaim Tak Hidupkan Kembali Dwifungsi Zaman Orba

Maret 19, 2025
Rekapitulasi Suara KPU Lebak: Hasbi-Amir Unggul Telak
POLITIK

Rekapitulasi Suara KPU Lebak: Hasbi-Amir Unggul Telak

Desember 6, 2024
Warga Baduy saat dilakukan Coklit oleh Petugas (Dok. PPK Leuwidamar)
POLITIK

Bentrok Acara Adat, Ratusan Warga Baduy Terncam Tidak Ikut ‘Nyoblos’

November 26, 2024
KPU Akan Update Daftar Pemilih Sampai H-7 Sebelum Pencoblosan
POLITIK

KPU Akan Update Daftar Pemilih Sampai H-7 Sebelum Pencoblosan

September 20, 2024
KPU Pandeglang Pastikan Logistik Pilkada Sedang Produksi
POLITIK

KPU Pandeglang Pastikan Logistik Pilkada Sedang Produksi

September 20, 2024
Sambil Berbagi Air Bersih, Prima Kota Serang Sosialisasikan Ria-Badri
PERISTIWA

Sambil Berbagi Air Bersih, Prima Kota Serang Sosialisasikan Ria-Badri

September 11, 2024
Next Post
Tanggulangi Bencana, BPBD Provinsi Banten Teken MoU dengan Baznas Banten

Tanggulangi Bencana, BPBD Provinsi Banten Teken MoU dengan Baznas Banten

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Anggota DPR RI ‘Terseret’ Dugaan Penyimpangan KIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu