Selain itu, Yayan juga menyoroti masih dilanjutkannya tahapan Pemilu oleh KPU, baik pusat maupun daerah. Padahal dalam amar putusannya, PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk melaksanakan putusan itu terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad.
“Putusan serta merta itu dalam konteks hukum perdata pengertiannya untuk dilaksanakan terlebih dahulu putusan tersebut. Dengan istilah bahasa Belanda itu disebut dengan uitvoerbaar bij voorraad. Jadi menyatakan putusan perkara itu agar dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta, walaupun pihak tergugat mengambil langkah hukum lain,” jelasnya.
Ia menjelaskan, putusan dari PN Jakarta Pusat harus dijalankan, meskipun KPU RI mengambil langkah banding, kasasi maupun peninjauan kembali (PK). Hal itu dikarenakan putusan tersebut telah mengikat, sejak diucapkan oleh Majelis Hakim.
“Karena kalau tidak dilaksanakan, berarti KPU telah melakukan pembangkangan terhadap hukum. Tidak menghormati putusan pengadilan. Karena sifat dari putusan pengadilan itu sama nilainya dengan Undang-undang. Sifatnya memaksa, harus dilaksanakan ketika dia sudah melakukan kesalahan. Dalam hal ini Pasal 195 HIR dalam perkara Perdata, karena pihak yang menang telah memperoleh keputusan hakim yang menghukum pihak lawannya,” bebernya.
“Maka ia berhak dengan alat-alat yang diperbolehkan oleh Undang-undang, untuk memaksa pihak lawan guna mematuhi keputusan hakim itu. Hak ini memang sudah selayaknya, sebab kalau tidak ada kemungkinan memaksa orang yang dihukum, maka peradilan akan tidak ada gunanya,” imbuh Yayan.
Menurutnya, apabila KPU tidak terima dengan putusan tersebut, maka yang harus dilakukan adalah mengambil langkah hukum seperti banding, kasasi dan peninjauan kembali. Namun, KPU tidak boleh mengabaikan putusan dengan tetap melanjutkan tahapan Pemilu.
“Karena nanti bisa dipertanyakan kekuatan hukum dari tahapan yang dilakukan setelah putusan. Meskipun memang KPU juga menjalankan perintah Undang-undang, namun putusan pengadilan juga sama-sama mengikatnya dengan Undang-undang. Yang bisa membatalkannya adalah upaya hukum banding yang dilakukan oleh KPU,” tegasnya.
Discussion about this post