“Terlebih, lewat kegiatan seperti ini dapat menumbuh kembangkan pemahaman sikap sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari. Mampu untuk menjaga lingkungannya dalam rangka taat dalam aturan yang ada, mampu mensosialisasikan ilmu yang didapat untuk masyarakat yang lebih luas, terlebih tak ragu membuat laporan jika ditemukan hal yang menyimpang. Karena memang, kedudukan masyarakat dalam hal hukum itu sama,” tegas Deni.
Sepanjang sosialisasi, para peserta atau masyarakat yang hadir terlihat cukup antusias. Terlihat dari banyaknya pertanyaan yang dilontarkan kepada para narasumber. Salah seorang peserta, Asep Muhammad Syahrul, warga Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk menyatakan kegiatan penyuluhan hukum seperti ini adalah hal yang bagus digelar pemerintah untuk masyarakatnya.
Ia pun menyadari, masih cukup banyak masyarakat yang tidak paham atau sekadar mengenal hukum. Dengan itu, Asep berharap kegiatan penyuluhan hukum seperti ini dapat diperbanyak hingga lingkungan kampung-kampung.
“Sebagai jangka pendek, saya sebagai ketua RW pastinya akan mengedukasi warga saya, terkait ilmu yang saya dapat hari ini. Salah satunya, terkait di Pemkot Tangerang itu ada bantuan hukum masyarakat tidak mampu secara gratis, baik itu perdata maupun pidana,” kata Asep. (MADE/BNN)
Discussion about this post