Dia pun optimistis kebijakan ini akan memacu petani dalam meningkatkan produktivitas lahannya. “Apalagi alsintan ini memang dapat mempercepat proses pertanian kita, dalam pengolahan tanah, mengurangi angka loss produksi dan efisien di tengah penurunan tenaga kerja pertanian kita yang semakin menua. Ini tentu menjadi terobosan menjadikan pertanian kita semakin maju dan modern,” tambah dia.
Sementara itu, Direktur Alsitan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muh. Hatta menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti terbitnya Permenko Perekonomuan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alsintan ini.
Hatta menjelaskan, dalam aturan ini banyak kemudahan yang diberikan kepada para petani dan pelaku usaha pertanian. Berbagai kemudahan tersebut tertuang di dalam pasal 16, di antaranya tentang suku bunga kredit (ayat 2) alsintan yang dibiayai atau margin kredit alsintan sebesar 3 presen efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin/anuaitas yang diterima.
Kemudian di ayat berikutnya penerima kredit alsintan dapat menyediakan uang muka atau down payment (DP) sebesar 10 persen dari harga perolehan alsintan.
“Agunan juga tidak diperlukan karena agunan pokok kredit disini berupa alsintan yang dibiayai oleh kredit alsin (pasal 13 ayat 1),” ujarnya.
Sementara terkait pembayaran angsuran, lanjut Hatta, penerima kredit Alsintan dapat melakukan pembayaran pokok dan suku bunga atau margin kredit alsintan secara angsuran periodik sesuai dengan kesepakatan antara penerima kredit alsintan dan penyalur kredit alsintan.
“Ya tentunya dengan memperhatikan kebutuhan skema pembayaran seperti diatur di Pasal 16 ayat 5,” tambah dia.(RMID)
Discussion about this post