JAKARTA, BANPOS – PT Jasa Raharja terus mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam Rapat Koordinasi Dalam Rangka Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Serta Kemudahan Berusaha/Berinvestasi di Daerah Sesuai Amanat UU Nomor 1 Tahun 2022, yang digelar Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jumat (3/3) lalu.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Drs.Yusri Yunus.
Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Budi Ernawan, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali Dr. I Wayan Serinah. Dewi mengungkapkan, pada 2022 kepatuhan masyarakat membayar PKB dan SWDKLLJ hanya sebesar 56,2 persen.
Angka tersebut, kata Dewi, termasuk masih relatif rendah sehingga mempunyai potensi lebih dalam meningkatkan pendapatan negara.
Dewi mengatakan, pada 2022 hingga hari ini bersama Tim Pembina Samsat sudah melakukan berbagai kegiatan seperti, melakukan roadshow dalam memberikan sosialisasi terkait Implementasi pasal 74 UU No 22 Tahun 2009.
“Kemudian, bersama Pemerintah Provinsi memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar PKB dan SWDKLLJ melalui program diskon PKB & penghapusan BBN II serta pembebasan pajak progresif,” ujarnya dalam keterangan resminya, Minggu (5/2).
Dia berharap, kegiatan ini bisa meningkatkan validitas data registrasi kendaraan dan berdampak juga kepada peningkatan PKB dan SWDKLLJ yang bisa digunakan sebagai pembangunan negara dan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kecelakaan lalu lintas untuk masyarakat Indonesia.(RMID)
Discussion about this post