SERANG, BANPOS – KPK RI menyampaikan Pemprov Banten meraih indeks 86,5 atau masuk urutan nomor 8 secara nasional dalam Program Pengendalian Gratifikasi tahun 2022, masih dibawah Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, Bali, Sulawesi Utara, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, serta Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pj Sekda Banten, Moch Tranggono dalam siaran persnya Jumat pekan lalu mengungkapkan, capaian indeks 86,5 atau peringkat 8 Nasional dalam Program Pengendalian Gratifikasi merupakan hasil dari Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Gratifikasi yang dilakukan oleh KPK RI pada tahun 2022.
“Provinsi Banten ini masuk peringkat 8 tingkat Nasional,” kata Tranggono.
Ia menjelaskan capaian dalam program pengendalian gratifikasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian tindak pidana korupsi.
“Memang sebenarnya kita tidak menargetkan itu. Tetapi kita terus berupaya bagaimana merubah paradigma tersebut. Karena program pengendalian gratifikasi ini salah satu dari penyelesaian korupsi,” terangnya.
Selain itu, Tranggono menyampaikan Pemprov Banten terus melakukan sosialisasi kepada semua pihak terkait program pengendalian gratifikasi, baik kepada masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kita lakukan sosialisasi agar merubah paradigma tersebut, serta menyampaikan tidak memerlukan kekhawatiran untuk melaporkan. Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat lebih baik lagi,” katanya.
Selanjutnya, pihaknya juga telah mensosialisasikan terkait program pelaporan gratifikasi melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK kepada ASN di lingkungan Pemprov Banten.
“Ini terus kita sosialisasikan dan mudah-mudahan dengan itu kita harapkan Pemprov Banten ini bisa mengawal pegawai untuk menyelesaikan dan menjalankan tugasnya yang baik,” imbuhnya.
Sementara, Plt Inspektur Banten, Usman Assidiqi Qohara menyampaikan peranan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk melakukan sosialisasi kepada internal OPD di pemprov agar dapat melaporkan dan berani memberikan laporan atas kejadian gratifikasi.
“Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Bimtek dan Workshop juga sertifikasi gratifikasi untuk seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan terus bersinergi berkolaborasi untuk mengimplementasikan budaya berintegritas,” ujarnya.
Untuk tahun 2023 ini Pemprov Banten akan melakukan bimbingan teknis terkait program pengendalian gratifikasi sebanyak 4 kali dan 2 kali workshop serta 4 kali sosialisasi.(RUS/PBN)
Discussion about this post