TANGERANG, BANPOS — Proyek pembangunan peningkatan gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol, Kota Tangerang, mulai dilaksanakan.
Pembangunan peningkatan volume gedung yang menjadi icon bagi kalangan jurnalis se Tangerang Raya, bahkan Banten itu, ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, Jumat (17/2/2023).
Maesyal Rasyid yang mewakili Bupati Tangerang A Zaki Iskandar menyampaikan harapan agar peningkatan volume gedung PWI semakin meningkatkan kinerja dan produktivitas para jurnalis yang tergabung dalam organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia tersebut.
“Kami mengapresiasi PWI yang selama ini telah bekerjasama untuk membangun Kabupaten Tangerang. Kami berharap hubungan antara wartawan dan Pemda semakin meningkat dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” katanya.
Peletakan batu pertama peningkatan volume Gedung PWI Kabupaten Tangerang secara simbolis dilakukan Maesyal Rasyid, dilanjutkan oleh Ketua PWI Kabupaten Tangerang Sri Mulyo dan serta dewan penasihat PWI. Turut serta Abraham Garuda yang mewakili Anggota DPR RI Ananta Wahana.
“Bismillah, saya atas nama bupati meresmikan pembangunan peningkatan volume gedung PWI Kabupaten Tangerang yang dimulai pada hari ini,” ucap Maesyal Rasyid.
Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Sri Mulyo menyampaikan rasa syukur atas dimulainya pembangunan peningkatan volume gedung sekretariat. Dia mengucapkan terima kasih atas dukungan para mitra PWI Kabupaten Tangerang sehingga rencana tersebut dapat direalisasi. “Alhamdulillah hari ini pembangunan peningkatan volume gedung sekretariat yang menjadi rumah kita bersama dapat dimulai. Terima kasih atas dukungan para mitra dan teman-teman PWI,” katanya.
Mulyo menambahkan, sekretariat PWI Kabupaten Tangerang dinaikkan volumenya satu tingkat guna mendukung berbagai aktivitas anggotanya. Dia berharap peningkatan volume gedung akan semakin memudahkan dalam menjalankan program organisasi.
Discussion about this post