Dalam Pedoman SKB tersebut telah disebutkan, bahwa karya jurnalistik dikecualikan dalam pengenaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi: Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi Pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan UU Pers sebagai lex specialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Akademisi Untirta sekaligus praktisi jurnalistik, Ikhsan Ahmad, menjadi salah satu contoh korban pembredelan pers di Provinsi Banten. Ikhsan dibungkam lantaran mengangkat sesi wawancara dengan salah satu calon pengawas sekolah pada saat itu, melalui kanal YouTube Banten Podcast. Karena hal tersebut, Ikhsan dilaporkan ke Polda Banten karena dituding melanggar Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang ITE.
Kepada BANPOS, Ikhsan lebih berfokus bagaimana mewujudkan kemerdekaan pers yang sebenarnya. Ia mengatakan bahwa dirinya mengartikan kemerdekaan bukan sebagai kebebasan. Namun, berangkat dari definisi kemerdekaan atas penjajah, maka kemerdekaan yang ia yakini dalam hal dunia pers, adalah penyelenggaraan pers yang diperuntukkan untuk masyarakat, termasuk dalam pengawalan pembangunan dan penyaluran aspirasi dan kepentingan masyarakat.
“Kalau bebas itu kan tidak ada batasan,” ujarnya saat diwawancara BANPOS melalui sambungan telepon, Kamis (9/20.
Menurutnya, kemerdekaan pers di Banten pun belum terealisasi. Sebab, penyelenggaraan persnya belum sepenuhnya mengarah pada upaya membangun kepentingan masyarakat. Namun menurutnya, hal itu bukan karena insan pers yang tidak berupaya untuk mengarah ke sana, namun karena sistem feodal pemerintahan, yang menjadi batasan tersendiri bagi insan pers untuk bertindak merdeka.
“Karena feodalisme dalam penyelenggaraan pemerintah bisa menjadi hambatan-hambatan terhadap kerja-kerja pers untuk menyampaikan informasi yang objektif dan akurat. Kemudian tidak dipungkiri juga bahwa ada pers yang memang berorientasi pada transaksi dan kekuasaan,” tutur Ikhsan.
Discussion about this post