Dari tiga indikator lingkungan bidang tersebut, Provinsi Banten tercatat berada pada posisi 30 untuk bidang lingkungan hukum dan 31 pada lingkungan bidang fisik dan politik, dengan masing-masing nilai 72,63 poin dan 75,5 poin. Peringkat yang cukup baik didapatkan oleh Provinsi Banten pada bidang ekonomi dengan menempati peringkat 27 dengan poin sebesar 74,42.
Berfokus pada bidang hukum serta bidang fisik dan politik, mengacu pada Catatan Akhir Tahun 2022 Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), pers sampai saat ini masih berada di bawah ancaman kekerasan, kriminalisasi dan pembungkaman.
Pada tahun 2022, tercatat cukup banyak serangan digital terhadap media-media siber di Indonesia. Salah satunya serangan kepada situs Narasi. Selain serangan DDoS kepada situsnya, serangan juga terjadi kepada akun media sosial personel Narasi TV. Serangan serupa juga dialami oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito Madrim. Media sosial dan WhatsApp miliknya diretas dan digunakan untuk mempublikasikan hal-hal hoaks.
Selain serangan siber, ‘serangan’ terhadap pers melalui jalur hukum pun terjadi di Makassar, dimana enam media Makassar mendapat gugatan perdata oleh seseorang, hingga menuntut ganti rugi sebesar Rp100 triliun. Gugatan tersebut diklaim lantaran pemberitaan yang dilakukan oleh enam media itu, telah merugikan si penuntut, padahal upaya klarifikasi sudah dilakukan oleh media-media itu. Pengadilan memutus gugatan tidak dapat diterima, karena mekanismenya tidak sesuai dengan Undang-undang Pers.
Selain itu, jurnalis Sultra Raya, Muhammad Irvan S, juga terkena kriminalisasi menggunakan pasal karet pada Undang-undang ITE. Irvan dikriminalisasi menggunakan Undang-undang ITE setelah memberitakan dugaan pengapalan ilegal seseorang. Meski sudah menempuh jalur Dewan Pers, pihak yang diberitakan tidak puas dan membawa persoalan itu ke ranah pidana.
Padahal menurut laporan KKJ, penggunaan Pasal 27 ayat 3 (pencemaran nama baik) UU ITE Jo Pasal 45 ayat (3) tidak bisa dikenakan pada karya jurnalistik yang memuat kepentingan publik. Selain itu, penyidikan terhadap dua kasus di atas juga melanggar isi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Discussion about this post