HARI Pers Nasional (HPN) tahun 2023 mengangkat tema Pers Merdeka, Demokrasi Bermartabat. Tema tersebut diangkat mengacu pada cita-cita iklim pers yang merdeka sembari menyongsong tahun politik 2024. Pers Merdeka tentunya menjadi satu hal yang sangat disorot. Frasa itu diharap bukan hanya sebagai formalitas tema seremonial HPN saja, melainkan benar-benar dapat dipraktikkan di dunia nyata.
Mengacu pada Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022 yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, dalam lima tahun terakhir terjadi tren peningkatan IKP secara nasional. Tahun 2022, IKP nasional berada di angka 77,88 poin. Nilai itu meningkat sebesar 1,86 poin daripada IKP tahun 2021.
Meski meningkat secara kumulatif, terdapat dua indikator yang mengalami penurunan. Keduanya yakni indikator kebebasan media alternatif dan kebebasan mempraktikkan jurnalisme, yang mengalami penurunan masing-masing turun -2,05 poin dan -0,08 poin. Selain itu, peningkatan IKP di tahun 2022 pun tetap meninggalkan catatan adanya kasus-kasus kekerasan dan intimidasi terhadap pers yang masih saja terjadi di beberapa daerah.
Untuk Provinsi Banten, berdasarkan penilaian kumulatif pada laporan IKP 2022, menempati posisi empat terendah IKP. Provinsi Banten tercatat mendapatkan nilai IKP sebesar 74,50 poin. Nilai tersebut berada di bawah IKP nasional, dengan selisih angka 3,38 poin. Nilai IKP Provinsi Banten di tahun 2022 pun mengalami penurunan sebesar 0,44 persen dari tahun sebelumnya yang memiliki nilai 74,94 poin.
Dalam penilaian IKP, terdapat tiga indikator lingkungan bidang, yakni fisik dan politik, ekonomi dan hukum. Lingkungan bidang fisik dan politik terdiri atas sejumlah hal seperti kebebasan berserikat bagi wartawan, kebebasan dari intervensi, kebebasan dari kekerasan hingga kesetaraan akses bagi kelompok rentan.
Untuk lingkungan bidang ekonomi diantaranya berkaitan dengan independensi dari kelompok kepentingan yang kuat, keragaman kepemilikan hingga tata kelola perusahaan yang baik. Sementara lingkungan bidang hukum diantaranya terkait dengan independensi dan kepastian hukum lembaga peradilan, kebebasan mempraktikkan jurnalisme hingga kriminalisasi dan intimidasi pers.
Discussion about this post