PANDEGLANG, BANPOS – Pemerintah Daerah (Pemda) maupun lembaga kementerian diwajibkan untuk menggunakan produk dalam negeri dalam melakukan pengadaan. Hal ini sejalan dengan amanat Perpres Nomor 12 tahun 2021 yang menegaskan bahwa Kementerian lembaga pemerintah daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta dari hasil produk dalam negeri.
“Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah melakukan upaya menjalankan komitmen belanja produk dalam negeri dengan membentuk tim peningkatan penggunaan produk dalam negeri, serta membuat kebijakan untuk mendorong belanja Pemda yang diarahkan untuk produk dalam negeri melalui surat edaran bupati menjalankan komitmen P3DN sebesar 40 persen,” kata Pj Sekda Pandeglang, Taufik Hidayat pada kegiatan sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Pendopo, Rabu (8/2).
Menurutnya, gerakan nasional bangga buatan Indonesia hanya dapat terwujud melalui sinergi seluruh Kementerian lembaga pemerintah daerah serta masyarakat Indonesia.
“Pada hari ini kita undang seluruh stakeholders mulai dari Kecamatan hingga jajaran OPD, agar bisa dilakukan disemua perangkat daerah dalam rangka percepatan P3DN,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Helena Octaviane mengatakan, bahwa pemerintah pusat sudah menggaungkan program P3DN. Sebagai jajaran ditingkat daerah, pihaknya harus menjalankannya jangan setengah-setengah.
“Dukungan apa yang harus diberikan oleh Kejaksaan kami siap dengan bangga, saya persembahkan untuk mendorong program P3DN,” katanya.
Menurutnya, jika pemerintah daerah tidak mengikuti P3DN atau dalam negerinya tidak memenuhi sebesar 40 persen, pihaknya khawatir akan menjadi masalah.
“Jika nanti ditemukan tidak mengikuti P3DN atau dalam negerinya tidak memenuhi 40 persen dikhawatirkan jadi masalah. Maka dari itu, kalau mau koordinasi dengan kami kita bantu solusi,” ungkapnya.(dhe/pbn)
Discussion about this post