“Sebenarnya sih sangat klasik yah, setiap daerah itu pasti memasukkan masalah pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Nah Kota Serang ini kan kita sedang fokus pada infrastruktur, meskipun sebenarnya berdasarkan RPJMD itu sudah selesai, tapi kan tentu ada kesinambungan dengan kepemimpinan pak Wali dan pak Wakil yang berakhir pada 2023, dan akan dilanjutkan oleh Penjabat di tahun 2024,” katanya.
Akan tetapi, Nanang menuturkan bahwa RPD bukan hanya sekadar dokumen yang dijadikan sebagai hal formalitas, untuk menjalankan roda pemerintahan saja. Karena dalam RPD, juga terdapat hal-hal yang sama ketatnya dengan RPJMD.
“Tidak, tidak (hanya sekadar untuk menjalankan pemerintahan secara dasar). Ini kan mekanismenya sama seperti menyusun RPJMD juga. Dan bukan hanya Kota Serang saja, seluruh Indonesia yang daerahnya akan habis masa jabatannya di tahun 2023, itu akan mengalami hal yang sama. Itu arahan dari Kementerian,” terangnya.
Dalam menyusun RPJMD pun menurut Nanang, harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan RPD yang sudah disusun oleh Pemprov Banten, yang juga saat ini dijalankan oleh Kepala Daerah transisi.
“RPD ini harus berkesinambungan dengan RPJMN dan RPJMD yang dari provinsi. Harus berkolaborasi. Misalkan ada proyek strategis nasional, pusat membangun apa, provinsi membangun apa, kota membangun apa. Tetap harus bersama-sama. Jadi RPD ini bukan hanya milik Kota Serang saja,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Serang, M. Ridwan, mengatakan bahwa RPD yang disusun saat ini masih mengacu pada arahan Walikota Serang, Syafrudin. Dalam arahannya, Syafrudin meminta agar RPD memasukkan sejumlah program pembangunan, khususnya infrastruktur jalan.
“Arahannya dari Pak Walikota agar tetap dia menginginkan infrastruktur yang baik di Kota Serang. Nah untuk infrastruktur yang baik pun kita tetap akan melihat hasil evaluasi RPJMD, mana yang perlu kita mantapkan dari capaian-capaian kinerja yang sudah pak wali capai sampai akhir tahun 2023 ini,” ujarnya di Puspemkot Serang.
Discussion about this post