Selain itu, RPD pun harus bisa memastikan bahwa tidak ada kesenjangan antara pembangunan dengan perencanaan. Sebab, percuma jika RPD memasang target yang tinggi, namun dalam pelaksanaannya pun tidak dapat dilakukan dan tidak mencapai target.
“Berdasarkan pengalaman kami, adanya gap antara realisasi pembangunan dan perencanaan pembangunan. Misalkan dari sisi target retribusi, itu kan terlalu jauh antara target retribusi dengan realisasi retribusi, tercapai 40 sampai 50 persen saja,” tuturnya.
Oleh karena itu, dalam menyusun RPD, harus dilakukan secara matang. Jika tidak, dokumen RPD yang disusun akan sulit untuk direalisasikan, juga akan sulit untuk diimbangi oleh Penjabat Walikota Serang yang menjabat selama masa transisi.
“Kami berharap dengan disusunnya RPD yang disusun bersama-sama antara eksekutif dan legislatif, harus meminimalisir kesenjangan antara perencanaan dengan realisasinya. Jangan sampai perencanaannya yang tinggi, tapi pelaksanaannya rendah. Ini antara salah perencanaan, atau memang kinerjanya yang kendor kan,” tandasnya.(DZH/PBN)
Discussion about this post