JAKARTA, BANPOS - Fraksi PAN DPR meminta Kementerian Agama mempertimbangkan kembali usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023. Kenaikan tersebut akan memberatkan para jamaah. "Besaran kenaikan mencapai Rp 30 jutaan per jamaah. Usulan kenaikan itu terlalu tinggi. Pasti memberatkan. Dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia, BPIH Indonesia mestinya tidak perlu naik. Kemenag harus menghitung lagi secara rinci structure cost BPIH. Penghematan bisa dilakukan di setiap rincian stucture cost tersebut," ungkap Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay dikutip dalam keterangan tertulis Senin, (23/1/2023). Politisi PAN ini menjelaskan, jamaah reguler sekarang ini berjumlah 203.320 orang. Jika ada kenaikan 30 juta, maka uang jamaah yang akan terkumpul adalah sebesar Rp 14,06 triliun lebih. Kemudian, ditambah lagi dari manfaat dana haji yang dikelola BPKH sebesar Rp 5,9 triliun, sehingga total uang jemaah yang dipakai mencapai Rp 20 triliun lebih per tahun. "Sementara itu, ada lagi biaya penyelenggaraan haji dari APBN Kemenag sebesar Rp 1,27 triliun dan Kemenkes sebesar Rp 283 miliar," tutur Saleh. Ia menyebutkan, berdasarkan pemetaan penggunaan anggaran dan juga situasi terkini masyarakat, usulan kenaikan biaya haji dinilai sangat tidak bijak dengan berbagai alasan. Pertama, pandemi Covid-19 di Indonesia baru landai dan mereda. Masyarakat masih berupaya menggerakkan kembali roda perekonomian mereka. Karena itu, jika dibebankan tambahan biaya untuk pelunasan BPIH yang cukup tinggi, tentulah itu sangat memberatkan. Kedua, saat ini sudah ada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mengelola keuangan haji. Kehadiran badan ini semestinya dapat meningkatkan nilai manfaat dana simpanan jamaah. Semakin tinggi nilai manfaat yang diperoleh, tentu akan semakin meringankan beban jamaah untuk menutupi ongkos haji. Politisi Fraksi PAN ini menilai, BPKH kelihatan belum menunjukkan prestasi memadai. Pengelolaan simpanan jamaah, tidak jauh beda dengan sebelum badan ini ada. "Wajar saja kalau ada yang mempertanyakan pengelolaan keuangan haji yang diamanahkan pada badan ini," sambungnya. Ketiga, kalau tetap dinaikkan, Saleh mengaku khawatir akan ada asumsi di masyarakat bahwa dana haji dipergunakan untuk pembangunan infrasturuktur. Asumsi itu menurutnya, kurang baik didengar. Sebab, pengelolaan keuangan haji semestinya sudah semakin terbuka dan profesional. "Di medsos, sudah banyak yang bicara begitu. Katanya, ongkos haji dipakai untuk infrastruktur. Semestinya, BPKH dan kemenag menjawab dan memberikan klarifikasi. Biar jelas dan semakin transparan," katanya. Terakhir, Saleh menilai tidak bijak jika kenaikan ongkos haji dilakukan di saat masa akhir pemerintahan Presiden Jokowi, apalagi diketahui bahwa selama periode pertama dan keduanya, Jokowi selalu berorientasi pada upaya meringankan beban masyarakat, termasuk dalam hal BPIH ini. "Saya yakin Jokowi juga ingin agar masyarakat dimudahkan. BPIH tidak membebani," pungkas Saleh.(RMID)<!--nextpage-->
Discussion about this post