“Kabupaten Serang setelah simulasi bertambah, menjadi 14 kursi dari semula 12 kursi. Sehingga, bertambah menjadi 2 Dapil, Serang A dan B. Kabupaten Tangerang dari semula 2 Dapil, karena ada penambahan 5 kursi menjadi 27. Sehingga, bertambah menjadi 3 Dapil, Tangerang A, B dan C,” katanya.
Untuk Kabupaten Lebak, tidak ada penambahan Dapil, hanya saja ada penambahan kursi yang cukup signifikan dari 9 kursi menjadi 12 kursi. Kemudian untuk Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon masing-masing ada tambahan 1 kursi.
“Aturannya kan 1 Dapil itu minimal 3 kursi, dan maksimal 12 kursi. Jika melebihi dari itu maka berpotensi tambah Dapil. Tapi kalau tidak mencukupi batas minimal, maka akan ada penggabungan,” ucapnya.
Dan hasil uji publik ini lanjut Mashudi setelah selesai hasilnya akan disampaikan ke KPU Pusat yang kemudian akan dikonsultasikan ke DPR RI. Setelah itu, nanti KPU menetapkan berdasarkan hasil konsultasi dengan DPR RI.
“Dalam bulan ini, kita akan sampaikan hasilnya ke KPU RI. Karena di minggu kedua bulan Februari itu, tahapan dan penetapan Dapil sudah mulai dilakukan. Jadi sebelum itu, sudah harus ada keputusan penambahan Dapil dan kursinya dulu,” pungkasnya. (RUS/AZM)
Discussion about this post