SERANG, BANPOS – KPU Banten, melaksanakan uji publik terhadap rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Banten, pada Pemilu tahun 2024. Hasillnya, untuk daerah pemilihan (Dapil) kursi di DPRD Banten terpecah menjadi 12, yang semula pada Pemiliu 2019 lalu hanya 10 saja, sedangkan untuk jumlah kursinya 100, dari 85.
Anggota KPU Banten Mashudi kepada wartawan menjelaskan, penambahan Dapil dan kursi lantaran jumlah penduduk masyarakat Banten. Dimana, pada semester pertama tahun 2022 jumlah penduduk Banten tercatat mencapai 12,145,161 juta. Sehingga berdasarkan peraturan perundangan yang jumlah penduduknya di atas 11 juta alokasinya 100 kursi untuk DPRD.
“Ada tambahan 15 kursi, dan dua Dapil” katanya..
Ia menjelaskan, adanya penambahan kursi maupun Dapil tersebut berdasarkan hasil perhitungan simulasi yang dilakukan oleh KPU terhadap 10 Dapil di Banten. Dari simulasi itu, ada beberapa daerah yang mengalami lebih kuota sehingga bertambah menjadi 12 Dapil.
Dan secara rinci, untuk Dapil Banten 1 yakni Kota Serang, satu Dapil yang jumlah penduduknya mencapai 713.166 dengan jumlah kursi sebanyak 6 kursi. Banten 2 Kabupaten Serang A, yang jumlah penduduknya 1.079.064 juta dengan jumlah kursi sebanyak 9 kursi. Banten 3 yakni Kabupaten Serang B, yang jumlah penduduknya mencapai 605.502 dengan jumlah kursi 5.
Kemudian Banten 4 Kabupaten Tangerang A, yang jumlah penduduknya mencapai 1.098.869 dengan jumlah kursi sebanyak 9. Banten 5 Kabupaten Tangerang B, yang jumlah penduduknya mencapai 1.135.010 dengan jumlah kursi 9. Banten 6 Kabupaten Tangerang C, yang jumlah penduduknya 982.586 dengan jumlah kursi sebanyak 8.
Banten 7 Kota Tangerang A, yang jumlah penduduknya mencapai 1.058.859 dengan jumlah kursi mencapai 9. Banten 8 Kota Tangerang B, yang penduduknya mencapai 814.069 dengan jumlah kursi sebanyak 7.
Discussion about this post