SERANG, BANPOS – Persoalan SK Gubernur Banten terkait dengan Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dinilai keliru lantaran memuat jabatan yang salah, diakui oleh Kepala BPKAD Provinsi Banten. Meski dibenarkan, namun BPKAD menyebut bahwa kesalahan itu sudah dikoreksi dan tidak berakibat fatal.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, mengatakan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam Keputusan Gubernur tersebut adalah peraturan yang terkait dengan bidang pengelolaan keuangan daerah.
Aturan tersebut diantaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Serta Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Keputusan Gubernur dimaksud jangan disalah artikan sebagai pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, karena Keputusan Gubernur ini diperuntukan dalam melaksanakan program dalam APBD,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/1).
Ia mengatakan bahwa dalam pencantuman PA/KPA, disesuaikan dengan kedudukan dalam perangkat daerahnya masing-masing. Hal ini menurutnya, menjadi acuan untuk pengajuan dalam permohonan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.
“Adapun adanya Keputusan Gubernur tentang penetapan yang beredar di OPD dan beberapa media, bahwa sebelum Keputusan Gubernur itu benar-benar dipergunakan telah kami koreksi dan sesuaikan,” ucap Rina.
Dia menuturkan bahwa hal ini merujuk terhadap sejumlah hal seperti dasar pengangkatan/penunjukan terkait kedudukan dari masing-masing Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tersebut.
Ia mengatakan, koreksi tersebut tidak dalam perubahan SK, karena menurutnya Keputusan Gubernur tersebut baru dinyatakan konkrit, final dan individual dengan materinya yang tidak bertentangan dengan peraturan/ketentuan lainnya.
“Keputusan Gubernur dimaksud lingkup kegunaannya dalam rangka tertib administrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten,” jelasnya.
Menurutnya, ranah koreksi hal tersebut dimungkinkan dalam penyusunan produk hukum daerah, baik yang berbentuk Peraturan maupun ketetapan dengan pertimbangan belum menimbulkan perbuatan hukum, belum digunakan untuk timbulnya hak dan kewajiban, atau belum digunakan sebagai dasar hukum, seperti penetapan PPTK.
Sebelumnya diberitakan, Reformasi Birokrasi yang dilakukan di lingkungan Pemprov Banten dinilai ‘radikal’ oleh Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) Banten. Pasalnya, program Reformasi Birokrasi yang digadang-gadang tengah digencarkan itu, justru tercoreng dengan adanya pengangkatan satu pejabat Eselon II di dua OPD secara definitif pada SK PA/KPA tahun 2023.
Koordinator Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) Banten, Ucu Nur Arief Jauhar, mengatakan bahwa dirinya cukup kaget ketika membaca Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang pengangkatan Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Begitu baca SK PJ Gubernur No 903/Kep 1-Huk/2023 tentang pengangkatan Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), mata terbelalak tak percaya. Sungguh reformasi birokrasi total. Bahkan radikal. Benar-benar out of the box,” ujarnya, Selasa (17/1).
Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang membuatnya cukup kaget pada SK tersebut. Pasalnya, terdapat pejabat Eselon II, yakni Virgojanti, yang menjadi kepala ‘definitif’ pada dua OPD yang berbeda.
“Pertama kali dalam sejarah Pemprov Banten, ada PNS jadi Kadis definitif dua Dinas. Dalam SK PJ Gubernur itu, ditulis Virgojanti jadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),” kata Ucu.
Ia mengatakan, Virgojanti dilantik sebagai Kepala DPMPTSP Provinsi Banten pada 17 Oktober 2022. Belum sebulan menjabat sebagai Kepala DPMPTSP, Virgo langsung diangkat menjadi Plt. Kepala DPMD Provinsi Banten.
“Kemudian muncul SK PA/KPA tertanggal 2 Januari 2023 yang ditandatangani PJ Gubernur Banten Al Muktabar. Dalam SK itu jelas-jelas ditulis Virgojanti sebagai Kadis DMPD tanpa PLT. Alias Kadis definitif DPMD. Sehingga Virgojanti jadi Kadis definitif 2 dinas,” ucapnya.
Selain Virgojanti, terdapat keanehan juga yang terjadi pada jabatan Didi Hadiyatna. Didi merupakan Plt. Kepala Diskominfo Provinsi Banten, pada SK tersebut ditulis tanpa Plt, sehingga seolah-olah menjadikan Didi sebagai Kepala Dinas definitif.
“Tentu saja hal ini membingungkan. Karena mekanisme yang dikenal masyarakat untuk penempatan eselon II adalah melalui Open Bidding. Lebih bingung lagi, pelantikan Virgojanti sebagai Kadis DMPD dan Didi sebagai Kadis Kominfo SP tak terdengar ada,” tuturnya.(DZH/PBN)
Discussion about this post