Haryadi mengatakan, penganggaran digitalisasi ini memanfaatkan dana desa. Ia menegaskan, para kepala desa harus menganggarkan untuk website desa melalui mekanisme anggaran perubahan.
“Sesuai arahan Bupati, nanti kades-kades yang belum memiliki website desa ya bakal menganggarkan di perubahan anggaran,” pungkasnya. (MUF/AZM)
Page 2 of 2
Discussion about this post