SERANG, BANPOS – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten yang belum menginput sama sekali data proyek pada website Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) kegiatan proyek APBD 2023 terkesan cuek dan mengabaikan kebijakan dari Pj Sekda Banten, Moch Tranggono dalam bentuk Surat Edaran (SE) pada tanggal 29 Desember 2022 lalu.
Tranggono sudah mengingatkan kepada seluruh OPD melalui SE Nomor 027/4108-BPBJ/2022 tentang Percepatan Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada SIRUP tahun 2023.
Ada empat poin diinstruksikan Tranggono. Pertama, pejabat di OPD segera menyusun, menginput dan menetapkan dan mengumumkan RUP untuk seluruh kegiatan barang dan jasa, kecuali gaji ASN, tenaga honorer dan tunjangan pada SIRUP LKPP RI (sirup.lkpp.go.id).
Poin kedua, menjelaskan mengenai jadwal penginputan RUP yakni, penginputan tahap I dilakukan sampai dengan akhir Januari 2023, kemudian, evaluasi tahap I dilakukan dari tanggal 1 sampai 15 Februari 2023, penginputan RUP tahap 2 atau perbaikan tanggal 16 sampai 28 Februari 2023, evaluasi akhir dari 1 sampai 15 Maret 2023, serta penginputan final dari tanggal 16 sampai 31 Maret 2023.
Kemudian Poin ketiga, Tranggono menyampaikan bahwa, aplikasi SIRUP akan ditutup setelah tahap penginputan RUP tahap I dan dibuka kembali pada penginputan tahap 2.
Pada poin keempat atau terakhir, Pj Sekda Tranggono menegaskan, bila OPD tidak melakukan penginputan RUP secara total pada tahap I, maka aplikasi SIRUP tidak dibuka pada tahap 2 untuk OPD tersebut sebelum mengajukan permohonan pembukaan kepadanya.
Dihubungi melalui telepon genggamnya, Selasa (10/1) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Banten, Soerjo Soebiandono menjelaskan, OPD di lingkungan pemprov saat ini terus melakukan penginputan data kegiatan tahun 2023 melalui website resmi SIRUP LKPP.
“Berproses, masih berjalan. Sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang dan Jasa Pemerintah, di pasal 8 disebutkan, jika sampai dengan 31 Maret OPD belum menyampaikan RUP maka, kegiatan yang ada tidak bisa dilaksanakan. Jadi masih ada waktu,” kata Doni (sapaan akrab Soerjo Soebiandono).
Senada diungkapkan Kepala Bagian LPSE pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Banten, Saiful Bahri Maimun. Menurutnya, Peraturan Nomor 11 tahun 2021 tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pj Sekda Banten, Moch Tranggono dengan mengeluarkan SE Nomor 027 tertanggal 29 Desember 2022 lalu.
“OPD sampai dengan hari ini (kemarin,red) masih terus menginput data ke SIRUP LKPP. Dan memang dari 41 OPD itu, belum semuanya menginput data, adapun OPD yang sudah menginput belum semua kegiatan RUP barang dan jasa di input ke website. Belum ada yang 100 persen,” ujarnya.
Ia mengakui, penginputan RUP yang dilakukan oleh OPD melalui website LKPP sampai dengan saat ini masih terjadi kendala.
“Karena ini ngelink di website LKPP, bukan di website Pemprov Banten, kendalanya yaitu saat penginputan data sering ada gangguan. Karena yang masuk ke SIRUP LKPP itu seluruh Indonesia, bukan hanya kami, tapi juga provinsi, kabupaten/kota se Indonesia, termasuk kementerian dan lembaga-lembaga pemerintahan se-Indonesia. Jadi berebut,” ujarnya.
Persoalan sulitnya menginput data diakui oleh Saiful, terjadi bukan kali ini saja, melainkan pada tahun-tahun sebelumnya. “Setiap tahun. Tapi kami dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa nanti pada awal Februari mendatang akan melakukan monev (monitoring dan evaluasi) kepada 41 OPD di Pemprov Banten, atas penginputan RUP. Kami akan bantu, jika memang sampai dengan akhir bulan Januari ini masih ada OPD kesulitan penginputan RUP,” ujarnya.
Pihaknya pun telah membentuk tim Monev untuk penginputan RUP yang akan menyebar di semua OPD. “Satu tim personelnya ada 4 sampai 5 orang. Kita bentuk 4 Tim,” imbuhnya.
Sementara itu ketika ditanya strategi OPD mengenai waktu penginputan RUP ke website LKPP agar bisa masuk pada jam-jam tertentu, seperti pada malam hari maupun waktu dini hari, Saiful mengaku bahwa selama ini penginputan pada jam kantor.
“Kalau malam teman-teman di OPD istirahat. Jadi waktu mereka bekerja saja (pagi sampai sore),” jelasnya.
Saiful juga menjelaskan, jika sampai batas waktu tanggal 31 Maret mendatang, masih ada OPD kegiatannya belum diinput, maka proyek tersebut dipastikan tidak dapat dilaksanakan. Menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa).
“Aturannya seperti itu, menjadi Silpa,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, ada 20 OPD di Pemprov Banten yang belum mengumumkan RUP mereka dengan mengunggahnya ke SIRUP yaitu pada laman sirup.lkpp.go.id.
Ke-20 satuan kerja itu adalah Badan Kepegawaian daerah (BKD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Badan Penghubung, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Biro Administrasi Pimpinan, Biro Hukum, Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi, dan Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Berikutnya, Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (DESDM), Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKKB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Inspektorat dan Sekretariat DPRD.(RUS/PBN)
Discussion about this post