SERANG, BANPOS – Sejumlah oknum pejabat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) disebut telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belum diketahui siapa saja oknum pejabat itu, namun disebutkan bahwa para oknum pejabat tersebut menyelewengkan anggaran program pelatihan dosen.
Hal itu terungkap dalam rilis yang dikirimkan secara anonim oleh seseorang kepada BANPOS melalui pesan WhatsApp. Dalam rilis tersebut, disebutkan bahwa pelaporan sejumlah pejabat Untirta ke KPK RI dilakukan pada Jumat (6/1) kemarin, melalui sistem whistleblowing WhatsApp KPK RI.
Pada laporan yang diberikan kepada KPK itu, pelapor menyebutkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa penggunaan uang negara, yang dilakukan tanpa melalui aturan dan mekanisme yang diatur peraturan Perundang-undangan.
“Uang itu berasal dari masyarakat atau dalam lembaga berstatus Badan Layanan Umum (BLU) disebut sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP,” kata pelapor dalam rilis tertulisnya yang diterima BANPOS pada Selasa (10/1).
Pengirim rilis tersebut menggunakan nomor WhatsApp dari luar negeri. Pengirim tidak dapat dikonfirmasi lebih lanjut lantaran saat dikonfirmasi ulang, nomor itu sudah tidak aktif dan hanya ceklis satu saja.
Masih dalam rilis itu, pelapor mengatakan bahwa pencairan dana PNBP itu tidak berdasarkan pada surat pencairan yang sah, karena tidak ditandatangani oleh Rektor sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Ia mengatakan, anggaran PNBP tersebut bisa cair hanya dengan surat dari Pejabat Pembuat Kontrak (PPK) dan dalam pencairannya pun tidak disertakan perencanaan atas penggunaan anggaran PNBP tersebut.
“Dalam SOP (Standar Operasional Prosedur-Red) Untirta, kalau mau mencairkan dana harus sepengetahuan dan persetujuan KPA. Terus juga harus melampirkan rencana anggaran penggunaannya,” jelas pelapor.
Selain itu, sang pelapor dalam rilisnya mengatakan bahwa terdapat mekanisme yang salah dalam penarikan dana dari masyarakat, pada pelaksanaan program itu. Ia mengatakan, penarikan dana itu bermasalah karena tidak berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) Rektor Untirta.
“Dimana-mana kalau mau menarik uang dari masyarakat untuk program, harus berdasarkan SK. Tapi ini enggak pakai SK. Langsung ditentukan nominalnya saja,” ungkap pelapor.
Masih dalam rilis itu, pelapor mengklaim bahwa program tersebut merupakan program yang menjadi ajang bancakan bagi para oknum pejabat. Nilainya pun dia sebut berada di angka miliaran rupiah.
Secara jujur, pelapor mengaku belum bisa membuka program apa yang pihaknya laporkan kepada KPK. Namun, ia memberikan bocoran bahwa program itu berkaitan dengan pelatihan dosen. “Yang pasti nilainya miliaran rupiah, dan berkaitan dengan pelatihan dosen,” tutupnya dalam rilis.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri, saat dikonfirmasi BANPOS melalui pesan WhatsApp, tidak kunjung memberikan jawaban. Sementara Kasubag Humas Untirta, Veronica Dian Faradisa, mengaku masih belum bisa berkomentar banyak terkait dengan laporan itu.
“Info resminya belum bisa kami sampaikan karena kami harus mempelajari kegiatan yang dimaksud (kegiatan yang dilaporkan kepada KPK),” tandasnya.(DZH/PBN)
Discussion about this post