SERANG, BANPOS – Pemkot Serang mengajukan pencabutan izin Online Single Submission (OSS) dari Pemerintah Pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berkaitan dengan kandang ayam yang dinilai meresahkan di Kelurahan Pasuluhan, Kecamatan Walantaka. Hal ini dilakukan sebelum dilakukannya pembongkaran oleh Satpol PP Kota Serang.
Demikian disampaikan Asda 1 Kota Serang, Subagyo. Menurutnya, sesuai dengan prosedur, seharusnya pemilik peternakan kandang ayam tersebut, setelah mendapatkan izin melalui OSS harus juga dilakukan pengajuan rekomendasi kepada Pemkot terkait dengan RTRW-nya.
“Sudah dilakukan pengajuan pencabutan izin OSS. yang pertama kan dari kesesuaian tata ruang dulu. Dari Dinas PU (DPUTR) juga kemarin sudah memanggil dan rapat dengan tim penataan ruang dulu Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) sudah dibuatkan berita acara (BA),” ujarnya, Selasa (10/1).
Ia menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu pencabutan izin OSS dari pemerintah pusat. Menurutnya, Pemkot belum dapat melakukan pembongkaran karena adanya izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui sistem OSS, sehingga pihaknya meminta DPUPR serta DPMPTSP untuk merekomendasikan pencabutan izin.
“(Rekomendasi) itu dari dinas teknis terkait, pertama PU kaitannya dengan tata ruang, kemudian PTSP terkait izin dari OSS. Jadi kami minta izin di tingkat pusat agar dicabut izinnya, baru kami bisa bongkar,” katanya.
Subagyo mengungkapkan bahwa DPUTR juga sudah menyampaikan kepada pihak yang menerbitkan perizinan dan sudah menyampaikan BA sebagai bahan untuk mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB). Ia menegaskan, seharusnya pihak pengusaha peternakan ayam tidak terburu-buru beroperasi meskipun sudah mengantongi izin berusaha, karena harus disesuaikan terlebih dahulu untuk RTRW-nya.
“Karena mereka (pengusaha) sudah menempuh perizinan yang dari pemerintah pusat yang dan sudah ditetapkan, tapi belum melihat situasi di daerah apakah sudah sesuai dengan RTRW atau dengan aturan-aturan yang lainnya belum. Maka dasar itu sudah disampaikan ke Kementerian di pusat yang menerbitkan izin, kemudian ditembuskan juga ke Satpol PP nanti sebagai dasar untuk melakukan tindakan dari awal dimulai dari teguran,” jelasnya.
Termasuk peternakan ayam di Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka yang saat ini beroperasi. Ia mengaku, terlebih dahulu pihaknya akan meninjau terkait perizinan dan lokasi usahanya.
“Sebetulnya memang tidak boleh operasi dulu, karena OSS itu kan pusat, dan pusat tidak melihat aturan di daerah untuk usaha tersebut. (Cigoong) belum kami lihat, nanti akan kami koordinasikan dulu untuk melihat izin dan kami panggil (pengusahanya),” tandas Subagyo.
Terpisah, Kepala DPUTR Kota Serang, Iwan Sunardi mengatakan bahwa pihaknya telah membahas soal peternakan ayam di Walantaka bersama BKPRD. Hal itu juga termasuk membuat BA terhadap aktivitas usaha peternakan ayam, yang disebut telah melakukan pelanggaran tata ruang.
“Harus ditutup, tentunya dengan mekanisme. Karena di walantaka itu tidak boleh ada usaha peternakan, memang ada pelanggaran tata ruang juga,” tegasnya. (MUF/AZM)
Discussion about this post