Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Ketua DKPP Larang Petugas Adhoc Dilarang Rangkap Pekerjaan

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Januari 10, 2023
in HEADLINE
0
Ketua DKPP Larang Petugas Adhoc Dilarang Rangkap Pekerjaan

Ketua DKPP RI, Heddy Lugoto

LEBAK, BANPOS – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito mengungkap temuan perangkat desa hingga guru yang direkrut sebagai petugas adhoc untuk pemilu. Hal tersebut mengemuka dalam persidangan etik yang ditangani DKPP RI.

Seperti rilis Humas DKPP RI pada sidang tersebut, Bawaslu Lebak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran pada rekrutmen Petugas ad hoc Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Lebak.

Baca Juga

Lagi, Menteri LH Tutup Paksa Pabrik di Kabupaten Tangerang

RSUD Labuan, Belum Beroperasi Tapi Sudah Sibuk 

“Perangkat Desa, Pendamping PKH, Pendamping Desa hingga guru masuk sebagai penyelenggara pemilu ad hoc, panwascam atau PPK (panitia pemilihan kecamatan-red). Kemudian, pekerja pendamping sosial di sana-itu direkrut sebagai anggota panwascam,” ujarnya.

Dikatakannya, aturan perundangan tidak memperbolehkan hal itu. Menurutnya petugas ad hoc pemilu tidak boleh merangkap pekerjaan yang digaji lewat APBN.

Selain itu, pihaknya juga mengkritisi KPUD Lebak terkait rekrutmen petugas ad hoc PPK.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Menurut kami, mestinya hal-hal semacam itu tak perlu terjadi lagi karena kita sudah melakukan pemilu yang demokratis itu keenam kali,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum dari pelapor terkait rekrutmen Panwascam Lebak, Musa Weliansyah yakni R Elang Yayan Mulyana, dikatakan pada pengumuman hasil rekrutmen Panwascam 26 Oktober 2022 lalu, dari 84 orang anggota terpilih Komisioner Panwascam se Kabupaten Lebak, ditemukan ada 16 orang Panwascam yang diloloskan oleh Pokja Pembentukan Panwascam oleh Bawaslu Lebak.

Padahal, mereka itu memiliki rangkap pekerjaan dari program pemerintah, “Jadi kita laporkan dugaan ketidak profesionalan Bawaslu Lebak dalam rekrutmen komisioner Panwascam tempo hari. Karena aturan etik hal itu tidak dibenarkan, jadi ini mesti menjadi garapan DKPP,” katanya.

Diketahui, dalam Pengaduan Nomor 50-P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi pada Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022. Mereka yang teradu adalah para Komisioner Bawaslu Lebak, yakni : Deni Wahyudin (Selaku Ketua Pokja Pembentukan Panwascam). Selanjutnya adalah Mutaqien (Sekretaris Pokja Bawaslu Lebak. Odong Hudori (Ketua Bawaslu Lebak), Asep Saepudin (Anggota Bawaslu Lebak), Ade Jurkoni (Anggota Bawaslu Lebak) dan Deden Adnan (Anggota Bawaslu Lebak).

Dari data panggilan Sidang DKPP yang didapat BANPOS tersebut, berisi perkara gugatan Sidang DKPP, yakni para teradu diduga tidak profesional, tidak cermat, tidak teliti dan tidak jujur dengan meloloskan beberapa orang Panwascam yang masih terdaftar di jabatan lain (Rangkap Jabatan).(WDO/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Perkuat Literasi, Pemuda Pamarayan Gelar Taman Baca Gratis
PENDIDIKAN

Perkuat Literasi, Pemuda Pamarayan Gelar Taman Baca Gratis

Mei 24, 2025
Bulog Tangerang Optimis Tuntaskan Penyerapan Gabah Petani
EKONOMI

Bulog Tangerang Optimis Tuntaskan Penyerapan Gabah Petani

Mei 24, 2025
Kapolresta Ajak Pemuda Kota Serang Lawan Tindakan Premanisme
HUKRIM

Kapolresta Ajak Pemuda Kota Serang Lawan Tindakan Premanisme

Mei 23, 2025
Bangun Jiwa Wirausaha Pelajar, Prodi Akuntansi Unpam Serang Gelar PKM di SMKN 6 Serang
PERISTIWA

Bangun Jiwa Wirausaha Pelajar, Prodi Akuntansi Unpam Serang Gelar PKM di SMKN 6 Serang

Mei 23, 2025
Lagi, Menteri LH Tutup Paksa Pabrik di Kabupaten Tangerang
HEADLINE

Lagi, Menteri LH Tutup Paksa Pabrik di Kabupaten Tangerang

Mei 23, 2025
Soal Sukadana, Keputusan Sewa atau Cicil Ada di Tangan Walikota, Bakal Diumumkan Pekan Depan
PEMERINTAHAN

Soal Sukadana, Keputusan Sewa atau Cicil Ada di Tangan Walikota, Bakal Diumumkan Pekan Depan

Mei 23, 2025
Next Post
Pemanfaatan Aset Kota Serang Tidak Maksimal

Pemanfaatan Aset Kota Serang Tidak Maksimal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikira Kebakaran, Flaring PT Lotte Chemical Indonesia Bikin Warga Resah, Perusahaan Klaim Sudah Sesuai Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×