<span style="font-weight: 400;">JAKARTA, BANPOS - Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.</span><span style="font-weight: 400;"> </span><span style="font-weight: 400;"> </span><span style="font-weight: 400;">"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Master Parulian Tumanggor dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, ditambah pidana denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.</span><span style="font-weight: 400;"> </span><span style="font-weight: 400;"> </span><span style="font-weight: 400;">Majelis hakim menilai Master Parulian terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 3 </span><i><span style="font-weight: 400;">juncto</span></i><span style="font-weight: 400;"> Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi </span><i><span style="font-weight: 400;">juncto</span></i><span style="font-weight: 400;"> Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.</span><span style="font-weight: 400;"> </span><span style="font-weight: 400;"> </span><span style="font-weight: 400;">Dalam menyusun putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.</span><span style="font-weight: 400;"> </span><span style="font-weight: 400;"> </span><span style="font-weight: 400;">Hal memberatkan itu di antaranya majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah terkait dengan pemberantasan korupsi. Sementara itu, pertimbangan meringankan adalah karena Master Parulian belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan telah berusia lanjut.</span><span style="font-weight: 400;"> </span><span style="font-weight: 400;"> </span><span style="font-weight: 400;">Sebelumnya, Kamis (22/12), JPU Kejaksaan Agung menuntut Master Parulian dihukum 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp10,98 triliun.</span><span style="font-weight: 400;"> </span><span style="font-weight: 400;"> </span><span style="font-weight: 400;">"Menyatakan terdakwa Master Parulian Tumanggor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Master Parulian Tumanggor dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah pidana denda sebanyak Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata JPU Kejaksaan Agung Zulkipli.</span><span style="font-weight: 400;"> </span><span style="font-weight: 400;"> </span><span style="font-weight: 400;">Tuntutan tersebut didasarkan pada dakwaan primer dari Pasal 2 ayat (1) </span><i><span style="font-weight: 400;">juncto</span></i><span style="font-weight: 400;"> Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi </span><i><span style="font-weight: 400;">juncto</span></i><span style="font-weight: 400;"> Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.</span><span style="font-weight: 400;"> </span><span style="font-weight: 400;"> </span><span style="font-weight: 400;">Akan tetapi, majelis hakim menilai Master Parulian tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer tersebut, sehingga ia hanya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Atas putusan tersebut, Master Parulian, tim kuasa hukum, dan JPU menyatakan akan berpikir selama tujuh hari terkait rencana pengajuan banding. (ANT/AZM)</span><!--nextpage-->
Discussion about this post