Sidang paripurna DPRD Kota Tangerang, Selasa (3/1) pagi melantik anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi Partai Demokrat Sutikno Slamet dalam proses penggantian antar waktu (PAW) periode 2019-2024. Sutikno Slamet menggantikan alharhum Gunawan Dewantoro yang wafat pada Selasa 11 Oktober 2022 lalu.
Pembacaan sumpah janji dilaksanakan di depan peserta paripurna serta para undangan oleh Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo. Hadir dalam paripurna tersebut antara lain, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Wakil Walikota Tangerang Sachrudin, para kepala OPD, camat, dan undangan lainnya.
Diketahui, Sutikno Slamet merupakan dewan dari Dapil IV (Ciledug, Karang Tengah dan Larangan). “Saya ucapkan selamat kepada Pak Sutikno pelantikannya. Semoga beliau mampu menjalankan amanah yang telah diberikan. Dan beliau dapat bekerja sama dengan teman- teman dan pimpinan,” ucap Gatot saat diwawancarai awak media di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang.
Gatot menyebut, sebelumnya Partai Demokrat bersurat. Lalu kemudian, kita bersurat ke KPU, stelah itu dikembalikan lagi ke kita barulah kita ke gubernur untuk menindak lanjuti keputusan tersebut.
”Gubernur mengesahkan pemberhentian secara hormat kepada almarhum, dengan catatan bahwa saudara Sutikno dapat dilantik secara resmi. Kalau untuk surat putusan ya itu dari tanggal 23 Desember kemarin,” ungkapnya.
Masa jabatan yang diemban oleh Sutikno Slamet sebagai anggota DPRD Kota Tangerang berjalan selama 18 bulan lamanya. ” Masa jabatan Pak Sutikno masih 18 bulan lagi. Semoga amanah dan dapat memberikan kontribusi yang baik untuk masyarakat,” tukasnya.
Selain mengucapkan selamat kepada yang baru dilantik, Gatot juga menyampaikan ucapan terima kasih atas dedikasi almarhum Gunawan Dewantoro selama menjabat wakil rakyat. “Dan kita juga mendo’akan agar beliau diterima di sisi-Nya dan diampuni segala dosanya,” ucapnya. (MADE/BNN)
Discussion about this post