Selain itu, koordinasi yang dilakukan antara Dindikbud Kota Serang dengan pihak-pihak terkait, dalam hal ini BPKAD Kota Serang, juga perlu dievaluasi. Sebab, mereka bisa meleset dalam menyusun rencana kepindahan kantor dua bidang, ke bangunan aset lain milik Pemkot Serang.
“Kalau ngakunya sudah koordinasi dengan bidang aset, seharusnya tidak ada permasalahan seperti ini. Lucunya lagi, kok bisa menentukan bakal pindah ke gedung Kwarcab Pramuka, padahal orang-orang kwarcab belum memberikan izin untuk itu,” katanya.
Terlebih, anggaran rehabilitasi yang dianggarkan pada tahun 2023 dengan alasan untuk berjaga-jaga apabila pindah kantor, juga menggambarkan Dindikbud tidak benar-benar yakin bahwa mereka akan pindah kantor.
“Misalkan pindah ke Kwarcab, mereka itu baru dilakukan rehabilitasi. Kalau pindah ke bekas kantor Dinas Perpustakaan, sebenarnya ada yang harus direhab atau enggak? Kan harus tahu juga kalau memang mereka ingin pindah,” tegasnya.
Begitu pula dengan alasan bahwa mereka berkesempatan untuk bisa menempati salah satu aset bangunan dari Pemkab Serang yang diserahkan ke Pemkot Serang. Menurutnya, alasan itu lebih kepada peruntungan semata.
“Perencanaannya kok jadi kayak berjudi seperti itu. Harusnya Dindikbud Kota Serang menganggarkan yang pasti-pasti saja. Kalau memang belum jelas terkait dengan kepindahan, ya sudah anggarkan saja untuk sewanya. Toh dari dulu juga memang Bidang Kebudayaan itu sejarahnya selalu mengontrak. Kalau seperti ini, jadi tidak ada kepastian untuk kantornya kan. Sehingga kami menilai, sebenarnya ini memang tidak sengaja tidak teranggarkan. Alasan rehab dan lainnya itu kami rasa hanya ngeles belaka,” ucapnya.(MUF/DZH)
Discussion about this post