Tak terima dengan putusan PN Serang, Pemkot Serang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Namun, di Pengadilan Tinggi Banten, justru memperkuat putusan dari PN Serang. Saat ini, perkara tersebut tengah naik ke tingkat kasasi.
Asda 1 Kota Serang, Subagyo, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya semaksimal mungkin hingga hasil putusan yang bersifat inkrah. Menurutnya, meskipun saat ini dinyatakan kalah dalam gugatan, pihaknya masih bisa menempuh tahapan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
“Kita masih berupaya sampai dengan inkrah, kan masih ada tahapan dari Banding, ada PK, pokoknya sampai inkrah kita masih tetap berjuang,” ujarnya, Rabu (28/12).
Menurut Subagyo, kantor induk Dindikbud Kota Serang masih di Jalan Ki Ajurum. Pihaknya akan terus berjuang meski putusan bersifat inkrah masih lama sekitar satu hingga lima tahun, karena kata dia, sebelum ada putusan inkrah maka gedung Dindikbud adalah milik Kota Serang.
“Sebelum ada keputusan yang sifatnya inkrah, masih punya kota serang. Gedung induknya masih di tempat yang lama, sampai dengan putusan bersifat inkrah, putusannya masih lama, bisa setahun, dua tahun bahkan 5 tahun, syukur-syukur kalau kita menang,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima BANPOS, selain kalah dalam gugatan PUSKUD, Dindikbud Kota Serang juga mendapatkan penolakan saat mengajukan akan pindah ke Gedung Kwarcab Kota Serang yang berlokasi di Cikulur, Kota Serang. Belum diketahui alasan penolakan, namun Subagyo menanggapi bahwa hal tersebut bukan perihal kepindahan gedung induk Dindikbud, melainkan untuk dua bidang yang ada pada Dindikbud.
“Itu kan ada beberapa bidang yang di luar, dua bidang yang mengontrak dan itu saja yang dipindahkan. Kalau untuk kantor induknya masih di situ (Jalan Ki Ajurum, Cipocok Jaya), pokoknya sampai inkrah kita masih tetap berjuang,” terangnya.
Subagyo menyampaikan bahwa terkait dengan dua bidang yang kantornya terpisah dari gedung induk Dindikbud Kota Serang dan harus pindah, hal itu dikarenakan di tahun 2023 sudah tidak dianggarkan untuk mengontrak gedung. Maka, Pemkot memberikan solusi akan dipindahkan apakah nanti di Kwarcab Kota Serang atau di bekas kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Serang di Jalan Jendral Sudirman.
Discussion about this post