Atas dugaan kecurangan dan manipulasi data yang telah dilakukan KPU, DPW PRIMA Banten pun menuntut agar proses pemilu dihentikan, lalu melakukan audit secara besar-besaran terhadap KPU, dan membuka data partai politik kepada publik.
“Kami menuntut agar proses pemilu yang sedang dilaksanakan untuk segera dihentikan, kemudian lakukan audit secara besar-besaran kepada KPU, dan meminta agar KPU transparansi data partai politik kepada rakyat,” tegasnya.
Massa aksi tersebut pun disambut oleh sejumlah Komisioner KPU Provinsi Banten. Bertempat di depan gerbang kantor KPU Provinsi Banten, para massa aksi dan Komisioner KPU melakukan dialog terkait dengan aksi itu.
Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon, mengatakan bahwa yang disampaikan oleh massa aksi PRIMA merupakan hak konstitusional warga negara. Ia pun mengaku telah mendengar terkait dengan dugaan kecurangan yang disampaikan oleh massa aksi.
“Yang pasti, dari proses awal kami sangat merespon dari temen-temen PRIMA. Bahkan ketika ingin beraudiensi, kami terima dengan sangat baik,” ujarnya kepada massa aksi.
Wahyul mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak dan hanya bisa mendoakan upaya yang dilakukan oleh PRIMA, meskipun pada 14 Desember lalu, KPU RI telah mengumumkan partai-partai mana saja yang dapat melaju sebagai peserta pemilu.
Anggota Komisioner KPU RI, Eka Satiaklasmana, mengatakan bahwa secara prinsip, segala kegiatan penyelenggaraan tahapan pemilu yang pihaknya lakukan, berlandaskan pada Undang-undang Dasar dan regulasi, baik itu Peraturan KPU, Surat Keputusan (SK) maupun Surat Edaran (SE).
“Sifat-sifat instruksi yang disampaikan oleh KPU jelas, dalam SK maupun SE. Adapun dinamika dan proses, kawan-kawan PRIMA sadari ini sebagai jalan perjuangan kawan-kawan, untuk bisa membuka seluruh proses,” terangnya.
Terkait dengan SIPOL, Eka menuturkan bahwa hal itu menjadi kewenangan dari KPU RI. Sehingga, persoalan tersebut hanya bisa dipenuhi oleh KPU RI. Sementara pihaknya, hanya bisa menyampaikan aspirasi dari PRIMA Banten.
Discussion about this post