Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

PRIMA Oncog KPU Banten

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Desember 27, 2022
in PERISTIWA
0
PRIMA Oncog KPU Banten

SERANG, BANPOS – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Adil Makmur (DPW-PRIMA) Banten bersama dengan pengurus dan simpatisannya, melakukan aksi unjuk rasa di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten pada Senin, (26/12).

 

Baca Juga

Ribuan Kilometer Jalan Desa di Banten Rusak, Bang Andra Digagas jadi Solusi

Miris, Warga Warunggunung Tinggal di Gubuk Reyot, Ajukan Bantuan ke Pemerintah Cuma Difoto Doang

Unjuk rasa tersebut dilakukan PRIMA atas dugaan kecurangan dan manipulasi data yang dilakukan oleh KPU selama proses verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2024 berlangsung. 

 

Ketua DPW PRIMA Banten, Rizki Arifrianto, mengatakan bahwa Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang digadang-gadang akan mempermudah tahapan penyelenggaraan pemilu 2024 itu sangat tertutup, dan cenderung menimbulkan kecurangan yang terstruktur.

 

Ia mengatakan bahwa dengan kondisi SIPOL yang tertutup dan tidak memadai tersebut, bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengharuskan profesional, akuntabel, efektif, serta efisien.

 

“Kanal buatan KPU yang dinamakan SIPOL itu sangat tertutup bagi publik dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, jika demikian besar kemungkinan akan terjadi kecurangan dan manipulasi data partai politik oleh KPU,” ujar Rizki pada awak media di sela-sela aksi.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

 

Rizki juga mengatakan bahwa partainya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) verifikasi administrasi perbaikan secara nasional oleh KPU, ketika PRIMA di Papua dianggap memiliki kekurangan 130 dokumen keanggotaan di enam Kabupaten/Kota.

 

“PRIMA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat lantaran katanya PRIMA di Papua kekurangan 130 dokumen keanggotaan,” tuturnya.

 

Padahal menurutnya, PRIMA di provinsi Papua sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) verifikasi administrasi perbaikan oleh KPUD di 6 Kabupaten/Kota terkait, namun hasil Keputusan KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 pada 18 November 2022 menyatakan PRIMA Tidak Memenuhi Syarat.

 

“Kecurangan oleh KPU dapat kita lihat ketika PRIMA dinyatakan TMS secara nasional karena Provinsi Papua kekurangan dokumen keanggotaan di 6 Kabupaten/Kota, yang padahal KPUD terkait menyatakan PRIMA di sana telah memenuhi Syarat,” ucap Rizki.

Page 1 of 3
123Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Calon Kepsek Sekolah Rakyat Jalani Seleksi Wawancara, Ratusan Kandidat Berebut 60 Kursi
PEMERINTAHAN

Calon Kepsek Sekolah Rakyat Jalani Seleksi Wawancara, Ratusan Kandidat Berebut 60 Kursi

Mei 22, 2025
Bus Transjabodetabek T31 Mengaspal, Sambungkan PIK 2 dengan Blok M
PARIWISATA

Bus Transjabodetabek T31 Mengaspal, Sambungkan PIK 2 dengan Blok M

Mei 22, 2025
Budi Pastikan Tidak Ada Lagi THM Bandel di Kota Serang
PEMERINTAHAN

Budi Pastikan Tidak Ada Lagi THM Bandel di Kota Serang

Mei 22, 2025
Gandeng LKS Tripartit Nasional, Polresta Tangerang Pelototi Masalah Ketenagakerjaan yang Berpotensi Langgar Hukum
HUKRIM

Gandeng LKS Tripartit Nasional, Polresta Tangerang Pelototi Masalah Ketenagakerjaan yang Berpotensi Langgar Hukum

Mei 22, 2025
Ribuan Kilometer Jalan Desa di Banten Rusak, Bang Andra Digagas jadi Solusi
PERISTIWA

Ribuan Kilometer Jalan Desa di Banten Rusak, Bang Andra Digagas jadi Solusi

Mei 22, 2025
Dipanggil Polda, Seorang Dokter di Kota Serang Bersikap Kooperatif
HUKRIM

Dipanggil Polda, Seorang Dokter di Kota Serang Bersikap Kooperatif

Mei 21, 2025
Next Post
Pergantian Tahun, MUI Himbau Masyarakat Bermuhasabah

Pergantian Tahun, MUI Himbau Masyarakat Bermuhasabah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×