Seorang pemuda asal Aceh diamankan Satresnarkoba Polres Lebak dikarenakan mengedarkan ribuan obat berjenis Tramadol HCI tanpa izin di Wilayah Hukum Polres Lebak.
Diketahui, pemuda tersebut berinisial RS (22) warga Kabupaten Bireuen, Aceh. Ia diamankan setelah kedapatan membawa ribuan butir Tramadol di Kecamatan Maja.
“Pelaku berhasil diamankan oleh personel pada Senin (17/12) sekitar pukul 17.00,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham saat di konfirmasi BANPOS, Senin (26/12).
Malik menjelaskan, pelaku berhasil diamankan di pinggir jalan Citra Maja Raya Boulevard Kecamatan Maja dengan barang bukti berupa 1.780 butir Tramadol serta satu buah handphone merk Iphone warna biru.
“Kami sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat. Setelah melakukan pendalaman serta penyelidikan, alhamdulilah kami berhasil mengungkap peredaran obat tanpa izin tersebut,” jelas Malik.
Ia menerangkan, efek samping yang didapatkan ketika menyalahgunakan obat tersebut sangatlah serius. Diantaranya, halusinasi, gelisah, jantung berdebar cepat tak beraturan, sesak nafas bahkan henti nafas.
“Penggunaan obat tersebut harus sesuai dengan resep dokter. Peredarannya pun harus dengan pengawasan dari pemerintah serta surat izin edar,” ujar Malik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tandasnya.(CR-01/PBN)
Discussion about this post