Pria yang akrab disapa HNW ini mengungkap sikap permohonan maaf Belanda ini bukan kali yang pertama. Sebelumnya, Raja Belanda pada 10 Maret 2020 dan PM Rutte pada 17 Februari 2022 juga telah meminta maaf atas kekerasan ekstrem yang dilakukan militer Belanda pada periode 1945 sampai dengan 1949.
Kekerasan dan pelanggaran HAM pada periode sebelum 1945 yakni periode penjajahan juga perlu dibahas. Di mana banyak rakyat Indonesia tewas akibat tindak kolonialisme kerajaan Belanda, seperti melalui tanam paksa atau kerja rodi.
“Kemenlu perlu menyisir ulang peristiwa pelanggaran HAM oleh Belanda pada periode kolonialisasi di Indonesia, dan mendiskusikan penyelesaiannya atau reparasi dengan pihak Belanda,” tegasnya.
Ia mencontohkan kasus pembantaian Rawagede oleh militer Belanda. Di mana Pengadilan Belanda memutus militer Belanda membayar ganti rugi kepada korban 20 ribu euro (Rp 240 juta) untuk janda korban pembantaian Rawagede.
Kasus Rawagede ini, lanjut HNW, tentunya hanya salah satu kasus kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi oleh Belanda terhadap Indonesia. Tentunya, ada banyak kasus sejenis lainnya, seperti pembantaian oleh Westerling di Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan jumlah korban yang sangat besar. Bagaimana hak atas pemulihan dan reparasi langsung (direct reparations) bagi korban atau keluarganya yang masih hidup terhadap pelanggaran HAM tersebut.(PBN/RMID)