“Naskah akademik ada sekretariat, DPRD komunikasi ke orang ahli membuat naskah akademik. Yang disampaikan Kajati potensi 12 juta luar biasa, orang kreatif banyak. Budaya tidak akan berkembang kalau tidak mandiri. Perda ini harus bisa fasilitasi semua,” katanya.
Andra menganggap Perda Seni dan Kebudayaan juga menjadi kepentingan dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Provinsi Banten, maupun pemerintah Kabupaten dan Kota.
“43 OPD punya kepentingan terhadap perda ini. Setiap OPD membuat bimtek, ada sovenir. Kalau diubah produk UMKM kan menarik, belum lagi 8 kabupaten kota,” ucapnya.
Andra mengungkapkan dengan adanya Perda Seni dan Budaya, bisa membuat perubahan yang besar di Provinsi Banten. Sebab Banten memiliki potensi besar terhadap pertumbuhan ekonomi dari bidang seni dan budaya.
“Seba Banten dibuat alakadarnya, seharusnya ada potensi lebih yang harus dikembangkan,” ungkapnya.
Senada disampaikan oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. Ia mengapresiasi usulan Kajati Banten untuk mendorong pembentukan Perda Seni dan Kebudayaan di Banten. Sebab, pelaku seni dan budaya butuh support dari dari pemerintah.
“Kita pemerintah daerah tentu seperti sekarang ini yang diinisiasi oleh pak Kajati, kita mendukung betul upaya pengembangan seni budaya. Untuk bisa mendapat nilai tambah di sana,” katanya.
Al Muktabar menegaskan dengan adanya perda tersebut, seni dan budaya akan menjadi sektor ekonomi baru bagi masyarakat Banten.
“Iya seni budaya itu kan sebuah industri, ada nilai tambah ekonomi di sana. Maka, ini bagian dari peta jalan kehidupan kita ke depan,” tandasnya. (DZH/AZM)
Discussion about this post