Ia mencontohkan Perda yang mengatur ketahanan pangan dan gizi. Menurutnya, legislatif sudah berupaya untuk membuatkan Perdanya, namun untuk mengimplementasikan amanat Perdanya terkadang tidak ada.
“Kan di situ sudah ada beberapa amanat, apalagi aturan teknis di Perwal itu sudah jelas ada. Ada amanat di situ misal kuatkan pangan lokal di Kota Serang, itu buatkan programnya di situ, amanat Perdanya di situ, kadang-kadang tidak ada,” jelasnya.
Perda lainnya, kata Mad Buang, tentang pengelolaan sampah yang baru-baru ini disahkan. Pada Perda tersebut, ada peran RT dan RW dan berdasarkan pantauannya pun, tidak ada anggaran yang seharusnya dapat dianggarkan minimal di tingkat kelurahan untuk pengimpelemtasian Perda.
“Kan ada peran tugas pengelolaan sampah hingga tingkat RT dan RW untuk memfasilitasi itu. Berbicara mengajak masyarakat bersama-sama melaksanakan pengelolaan sampah, kalau tidak dianggarkan mah bagaimana, kan sarana prasarananya harus kita siapkan, bak sampahnya juga harus ada di masing-masing RT RW,” katanya.
Diakhir ia menegaskan, inginnya dari DPRD Kota Serang, apabila Perda sudah disahkan, maka semaksimal mungkin dilaksanakan dibarengi dengan anggarannya. Jangan sampai terjadi seperti hari ini, Perda yang selesainya sudah lama kemudian Perwalnya baru dibuat, kemudian terbit aturan Ciptaker dan akhirnya tidak lagi sesuai dan harus dilakukan pencabutan Perda.
“Kami membuat regulasi itu untuk mengatur kepentingan masyarakat Kota Serang, bukan kepentingan kita. Jadi harapannya sekali lagi, Perda-Perda yang sudah diselesaikan oleh kita, mohon dilaksanakan oleh teman-teman di eksekutif, bukti keseriusannya itu dianggarkan,” tandasnya. (MUF/AZM)
Discussion about this post