Ombudman Banten menemukan ada daerah yang masih belum menetapkan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2023. Pihaknya juga menggali informasi mengenai kendala dan hambatan Pemerintah Daerah.
“Jangan sampai kendala dan hambatan itu berdampak pada merosotnya ketahanan pangan di Banten,” jelasnya.
Oleh karena itu, Ombudsman Banten menyerukan Bupati dan Walikota di Provinsi Banten agar dapat segera menerbitkan SK alokasi pupuk bersubsidi ini sebelum tahun 2022 berakhir. Apresiasi Fadli juga disampaikan kepada Pemda yang telah menerbitkan SK Bupati/Walikota, seperti Pandeglang dan Lebak.
“Seharusnya semua daerah sudah selesai menerbitkan SK di bulan November 2022. SK Gubernur Banten tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Banten TA 2023 juga sudah ditetapkan sejak Oktober lalu. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan penetapan sesuai waktu,” pungkasnya. (RUS/AZM)
Discussion about this post