INDONESIA, BANPOS – Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyayangkan atas maraknya kasus penyalahgunaan rokok elektrik atau vape yang beredar saat ini dan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap penjualan vape.
Sekretaris Umum APVI, Garindra Kartasasmita, mengatakan penyalahgunaan vape yang menggunakan narkoba dalam likuidnya merupakan modus baru.
“Situasi ini mengingatkan kami sebagai asosiasi pengusaha vape untuk terus berkomitmen dalam meningkatkan pengawasan,” kata Garin, sapaan akrabnya, Senin (19/12/2022).
Sebagai langkah antisipatif, APVI akan melakukan pengawasan intensif kepada para anggotanya.
“Kami akan kembali aktif melaporkan setiap penjualan yang menyasar komunitas pengguna vape melalui satgas APVI yang sudah lama dibentuk untuk melaporkan penyalahgunaan maupun produk ilegal,” tegas Garin.
Garin melanjutkan vape merupakan produk dari hasil pengembangan tekonologi, yang menerapkan konsep pengurangan risiko, untuk membantu perokok dewasa berhenti dari kebiasaannya.
Agar tidak adanya ruang penyalahgunaan sekaligus memaksimalkan potensi dari vape, Garin meminta pemerintah menghadirkan regulasi bagi produk tembakau alternatif yang berbeda dari regulasi rokok.
Regulasi tersebut diharapkan mempertimbangkan karakteristik vape, tingkat risiko, teknologi, output yang dihasilkan, dan kategori pengguna.
Dengan begitu, aturan yang dikeluarkan pemerintah terhadap produk tembakau alternatif akan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya perokok dewasa.
Di samping itu, Garin menekankan pada pentingnya basis regulasi yang jelas.
“Kami akan mendukung regulasi yang dibuat menggunakan basis yang jelas, seperti kajian ilmiah. Kami juga aktif melakukan beberapa penelitian untuk kemudian dijadikan bahan diskusi dengan pemerintah,” katanya.
Selain itu, APVI juga menekankan bahwa vape dan produk tembakau alternatif lainnya hanya ditujukan bagi perokok dewasa yang berusia 18 tahun ke atas.
Vape menerapkan sistem pemanasan dan hasil penggunaannya berupa uap, bukan asap seperti pada rokok yang melalui pembakaran.
Discussion about this post