Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan sejumlah tempat sebagai kawasan tanpa rokok (KTR). Aturan ini tertuang dalam Perda Kota Bandung No 4 Tahun 2021.
Ruang lingkup KTR ini meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, fasilitas olahraga yang tertutup, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Menindaklanjuti perda tersebut Pemerintah Kota Bandung, seperti disebutkan diatas akan membangun tempat khusus merokok (Smoking Area) di Jalan Asia Afrika, Braga dan Saparua.
Dengan dibangunnya tempat tersebut, Pemkot Bandung, akan melarang masyarakat yang melintas kawasan tersebut merokok sambil berjalan dan minta masyarakat mentaati peraturan KTR, yaitu agar menggunakan tempat merokok yang telah disediakan.
“Adapun anggaran pembangunan tiga titik smoking area tersebut, sebesar Rp 600 juta dialokasikan dalam APBD tahun 2023,” kata Yusuf.
Terkait ide pembangunan smoking area diruang publik itu Yusuf mengungkap, itu merupakan hasil dari studi banding rombongan walikota dan kepala OPD ke luar negari, beberapa waktu yang lalu yang dibiayai negara hingga mencapai ratusan juta rupiah.
“Bahkan untuk kegiatan yang sama pada tahun depan APBD Kota Bandung tahun 2023 telah pula mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,5 miliar,” sebut anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bandung ini.
Dalam menyikapi kegiatan studi banding pejabat Pemkot Bandung ke luar negeri, menurut Yusuf Supardi yang juga Sekretaris Fraksi PSI-PKB-PPP DPRD Kota Bandung ini, memang selalu ada pro-kontra.
Namun, pihaknya tidak mempermasalahkan nama kegiatan tersebut meski dari segi efektivitas masih banyak pihak yang meragukannya mengingat waktu perjalanan yang cukup singkat.
“Agenda para pejabat yang seperti ini menjadikan kegiatan apapun menjadi kurang terpuji di mata publik. Padahal, yang substansial adalah mempertimbangkan urgensinya,” pungkas Yusuf.(RM.ID)
Discussion about this post