SERANG, BANPOS – Pasca-istighosah menolak pendirian kandang ayam atau peternakan ayam yang beroperasi di Kelurahan Pasuluhan, Kecamatan Walantaka, Pemkot Serang berencana akan menutup peternakan ayam yang meresahkan tersebut.
Walikota Serang, Syafrudin, menyebut bahwa peternakan tersebut tidak memiliki izin resmi dari Pemkot Serang dan hanya berdasarkan perizinan melalui Online single submission (OSS). Ia menegaskan, untuk mendirikan usaha apapun di Kota Serang harus memiliki analisa dampak lalu lintas (Andalalin), analisa dampak lingkungan (Amdal), serta izin mendirikan bangunan (IMB).
“Pertama saya sudah jawab bahwa (kandang ayam) itu tidak berizin, izinnya hanya melalui OSS dan kalau OSS itu tidak melihat langsung ke lapangan. Izinnya pun bukan itu saja, harusnya kan ada Andalalin, Amdal serta IMB, dan itu tidak ditempuh oleh perusahaan,” ujarnya, Senin (19/12).
Pihaknya pun kemudian akan mempertimbangkan akan melakukan penutupan terhadap kandang ayam tersebut. Mengingat, perusahaan tersebut sudah mengantongi izin dari pemerintah pusat melalui OSS, namun tidak ditindaklanjuti izin dari pemerintah daerah.
“Saya kira kalau dikatakan ilegal sih dia sudah mengantongi izin dari pusat melalui OSS, tapi tidak ditindaklanjuti oleh izin dari pemerintah setempat. Nanti akan kami pertimbangkan untuk ditutup,” terangnya.
Pihaknya kemudian akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) yang ditujukan untuk mengetahui secara jelas terhadap izin operasional usaha tersebut bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan DPRD Kota Serang. Keberadaan kandang ayam ini juga disebut tidak sesuai, karena di Kota Serang sendiri sudah tidak mengeluarkan izin mendirikan kandang ayam baru.
“Sebenarnya (peternakan ayam) yang lain sudah diberikan disinsentif, jadi dibatasi waktunya dan tidak boleh perpanjang lagi dan tidak boleh bangun yang baru. Nanti kami akan sidak dengan dewan dan OPD terkait, mudah -mudahan jadi perhatian,” katanya.
Diakhir ia mengungkap bahwa peternakan ayam tersebut telah melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Serang. Ditambah, lokasinya kini berdekatan dengan pondok pesantren dan permukiman warga.
“Iya melanggar (RTRW), kemudian dekat dengan ponpes, kemudian Ponpes itu berdiri lebih dulu daripada peternakan,” tandasnya.
Terpisah, Camat Walantaka Kota Serang, Karsono mengatakan bahwa peternakan ayam di wilayahnya beberapa kali mendapat penolakan. Termasuk dirinya dan Walikota Serang kompak menolak dan telah meminta pengelola peternakan untuk menutupnya.
“Tapi karena mungkin yang punya orang berkepentingan, jadi tetap memaksa beroperasi. Makanya nanti Pemkot akan menutupnya,” ungkap Karsono.
Menurutnya, sejak awal pihak Kecamatan Walantaka meminta dan menolak agar peternakan ayam tersebut tidak beroperasi, lantaran berdekatan dengan permukiman. Hal itu dikhawatirkan menimbulkan aroma tidak sedap yang berasal dari kotoran serta pakan ayam ternak.
“Jangankan masyarakat, saya pun menolak dari awal. Makanya waktu itu sempat dikumpulkan dengan Pak Wali dan Pemkot pun sudah bersepakat untuk menutup kandang ayam itu,” tegasnya.(MUF/PBN)
Discussion about this post