“Masuknya peran swasta dalam industri pertahanan nasional telah memiliki landasan hukum, yakni sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Secara spesifik diatur dalam pasal 74 UU Cipta Kerja sebagai revisi dari regulasi terdahulu, yaitu pasal 11 ayat (1) huruf a UU No 16/2012 tentang Industri Pertahanan. Selain untuk memperkuat kedaulatan industri pertahanan dalam negeri, keterlibatan swasta dalam industri pertahanan juga bisa menjadi penopang perekonomian nasional. Sekaligus mengurangi beban pengeluaran negara dalam membangun jaringan pasokan komponen industri pertahanan,” pungkas Bamsoet.(RM.ID)
Page 2 of 2
Discussion about this post