RANCANGAN
PERATURAN WALI KOTA CILEGON
NOMOR…TAHUN……….
TENTANG
KOMITE SEKOLAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA CILEGON,
Menimbang :
a. bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam
penyelenggaraan pendidikan melalui komite Sekolah guna meningkatkan mutu pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan;
b.bahwa komite Sekolah pada satuan pendidikan di Daerah berfungsi untuk mewadahi, menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat, memberikan pertimbangan dan arahan dalam melahirkan kebijakan operasional dan program, memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Komite Sekolah;
Mengingat :
1. Undang- undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Depok dan Kota Madya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3828);
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
5.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117);
6.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Sistem Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cilegon Nomor 64);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN WALI KOTA TENTANG KOMITE SEKOLAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kota Cilegon.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Cilegon.
4.Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan pendidikan.
5.Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang terdiri dari Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama.
6.Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua atau wali peserta didik, komunitas Sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
7.Bantuan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
8.Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
9.Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
BAB II
KEDUDUKAN DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)Komite Sekolah berkedudukan di setiap Sekolah.
(2)Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
(3)Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.
Pasal 3
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Sekolah bertugas untuk:
a.memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
1.kebijakan dan program Sekolah;
2.rencana anggaran pendapatan dan belanja Sekolah/rencana kerja dan anggaran Sekolah;
3.kriteria kinerja Sekolah;
4.kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan
5.kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
b.menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri atau pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.
c.mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, masyarakat, dan hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
Pasal 4
(1)Komite Sekolah melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui koordinasi dan konsultasi dengan Dewan Pendidikan Kota, Dinas, dan pemangku kepentingan lainnya.
(2)Komite Sekolah dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berkoordinasi dengan Sekolah yang bersangkutan.
BAB III
PEMBENTUKAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 5
(1)Sekolah membentuk Komite Sekolah.
(2)Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a.orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
b.tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
1.memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau
2.anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.
c.pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
1.pensiunan tenaga pendidik; dan/atau
2.orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
d.persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c menjadi batas maksimal sampai dengan jumlah anggota memenuhi 100% (seratus persen) yang disesuaikan dengan kondisi Sekolah.
(3)Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
(4)Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:
a.pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
b.penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
c.kelurahan;
d.forum koordinasi pimpinan kecamatan;
e.forum koordinasi pimpinan Daerah;
f.anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
g.pejabat pemerintah/Pemerintah Daerah yang membidangi pendidikan.
(5)Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
Pasal 6
(1)Anggota Komite Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orangtua/wali siswa.
(2)Susunan kepengurusan Komite Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara.
(3)Ketua Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan berasal dari unsur orangtua/wali siswa aktif.
(4)Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah lainnya.
Pasal 7
(1)Sekolah yang memiliki siswa kurang dari 200 (dua ratus) orang dapat membentuk Komite Sekolah gabungan dengan Sekolah lain yang sejenis.
(2)Pembentukan Komite Sekolah gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Dinas.
(3)Penetapan Komite Sekolah gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Sekolah yang memiliki jumlah peserta didik paling banyak.
Pasal 8
(1)Komite Sekolah yang telah ditetapkan oleh kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) harus menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(2)Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat hal sebagai berikut:
a.nama dan tempat kedudukan;
b.dasar, tujuan, dan kegiatan;
c.keanggotaan dan kepengurusan;
d.hak dan kewajiban anggota dan pengurus;
e.keuangan;
f.mekanisme kerja dan rapat-rapat;
g.perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan
h.pembubaran organisasi.
Pasal 9
(1)Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2)Keanggotaan Komite Sekolah berakhir apabila:
a.mengundurkan diri;
b.meninggal dunia;
c.tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau
d.dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 10
Dinas, camat, dan lurah merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya.
BAB IV
PENGGALANGAN DANA
Pasal 11
(1)Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
(2)Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Bantuan dan/atau Sumbangan, bukan Pungutan.
(3)Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam bentuk proposal yang berisi:
a.maksud dan tujuan kegiatan; dan
b.rencana anggaran biaya.
(4)Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Komite Sekolah bersama-sama dengan Kepala Sekolah.
Pasal 12
(1)Hasil penggalangan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
(2)Hasil penggalangan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan antara lain:
a.menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
b.pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;
c.pengembangan sarana prasarana; dan
d.pembiayaan kegiatan operasional Komite
e.Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
(3)Penggunaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
a.mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
b.dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
c.dilaporkan kepada Komite Sekolah dan pihak pemberi Bantuan.
(4)Pembiayaan operasional Komite Sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d, digunakan untuk:
a.kebutuhan administrasi/alat tulis kantor;
b.konsumsi rapat pengurus;
c.transportasi dalam rangka melaksanakan tugas; dan/atau
d.kegiatan lain yang disepakati oleh Komite Sekolah dan Satuan Pendidikan.
Pasal 13
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk Bantuan dan/atau Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) tidak boleh bersumber dari:
a.perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan
merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang
dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok;
b.perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atau
c.partai politik.
BAB V
LARANGAN
Pasal 14
(1)Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
a.menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;
b.melakukan Pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
c.mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
d.mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
e.melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung;
f.mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi Komite Sekolah;
g.memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;
h.melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau
i.mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.
(2)Komite Sekolah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Dinas.
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 15
(1)Komite Sekolah wajib menyampaikan laporan kepada orangtua/wali peserta didik, masyarakat, dan kepala Sekolah melalui pertemuan berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
(2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.laporan kegiatan Komite Sekolah; dan
b.laporan hasil perolehan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri atau pemangku kepentingan lainnya.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan Wali kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Cilegon.
Ditetapkan di Cilegon
pada tanggal
WALIKOTA CILEGON,
………………………….
Diundangkan di
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KOTA CILEGON
………………………..
BERITA DAERAH KOTA CILEGON TAHUN …. NOMOR …
Discussion about this post