PEMKAB Serang jangan merasa diusir dengan adanya tenggat waktu yang diberikan oleh KPK sebelum pergantian tahun. Ketua Komisi III pada DPRD Kota Serang, Tb. Ridwan Akhmad, menyatakan, pihaknya juga memaklumi bahwa Pemkab Serang sampai saat ini belum memiliki gedung pengganti aset-aset yang akan dilimpahkan.
“Rapat terakhir dengan KPK itu menghasilkan kesepakatan bahwa pelimpahan aset harus segera dilakukan pada akhir Desember ini. Jadi saya kira ketika aset Kabupaten Serang diserahkan ke Kota Serang, bukan berarti serta merta Pemkab Serang harus memindahkan perkantoran mereka. Kami paham di situ,” ujarnya kepada BANPOS, Kamis (15/12).
Ridwan mengatakan bahwa untuk saat ini, yang tengah diupayakan oleh Pemda Kota Serang adalah pelimpahan secara administrasi terlebih dahulu, aset-aset yang saat ini masih dikuasai oleh Pemkab Serang.
“Artinya secara administratif terlebih dahulu diselesaikan, dituntaskan terlebih dahulu. Nanti secara fisik baru diselesaikan secara bertahap,” ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Ridwan mengatakan, persoalan yang berlarut-larut ini memang karena adanya beda tafsir kata ‘sebagian’ yang termaktub di dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2007 tentang pembentukan Kota Serang.
Namun, Ridwan menegaskan bahwa secara filosofis, aset-aset yang dimiliki oleh Kota Serang maupun Kabupaten Serang, merupakan aset milik negara dan untuk kepentingan publik. Sehingga, tidak perlu mencari-cari alasan untuk mempertahankan apa yang memang sudah menjadi hak Kota Serang.
“Sederhananya, kami itu melihat bahwa aset baik itu milik Kota Serang maupun Kabupaten Serang, sama-sama punya negara, sama-sama fasilitas publik, sama-sama harus bermanfaat untuk masyarakat. Oleh karena itu, karena ini memang sama-sama milik negara, sama-sama untuk publik, maka menurut saya ya ikuti saja sih aturan Perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Ridwan menuturkan bahwa sebetulnya, Pemkot Serang pun sangat membutuhkan aset-aset yang saat ini masih belum dilimpahkan kepada Kota Serang. Pasalnya, akan ada banyak kendala yang muncul, akibat tak kunjung dilakukannya pelimpahan aset.
Kendala pertama yakni Pemkot Serang hingga sekarang, masih memiliki kurang lebih sebanyak 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih mengontrak. Sehingga jika aset itu dilimpahkan, meski fisiknya dilakukan secara bertahap, ke depan dapat mengurangi beban Pemkot Serang.
“Kota Serang itu kan ibukota provinsi. Namanya ibukota provinsi, adalah miniatur dari Provinsi Banten. Tapi disisi lain kita ini masih ada 12 OPD yang kantornya masih mengontrak. Kota Serang juga dihadapkan pada persoalan keterbatasan APBD, sehingga untuk membangun seluruh kantor OPD agar tidak mengontrak, itu berat,” tuturnya.
Selain itu menurutnya, apabila Pemkot Serang membangun kantor untuk 12 OPD tersebut, namun tiba-tiba Pemkab Serang menyerahkan aset-aset, maka hal itu justru akan menjadi pemborosan anggaran. Sedangkan ketiadaan kantor, akan sangat berdampak pada pelayanan publik kepada masyarakat.
“Sehingga dari sisi aspek pelayanan publik itu juga akan terhambat. Saya kira Pemkab Serang pun menghadapi masalah yang sama, karena mereka juga belum memiliki Puspemkab. Belum selesai itu. Kalaupun KPK menargetkan selesai di tahun ini, itu bukan berarti secara fisik langsung diberikan. Tapi bisa bertahap,” tandasnya.(DZH/PBN)
Discussion about this post