REGSOSEK berhasil membantu Pak Undang mendapatkan haknya yaitu BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau Program Sembako. Mengacu data REGSOSEK khususnya informasi mengenai penyakit kronis, Imam juga mengadvokasi Pak Undang untuk mendapatkan PBI JKN (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional). Pengalaman Pak Undang merupakan fenomena lapangan bagaimana data sosial ekonomi dapat membantu penduduk miskin dan rentan mendapatkan bantuan yang dibutuhkan.
Pengembangan Regsosek di tingkat nasional
Pemerintah dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022 mendorong pengembangan pendataan sosial ekonomi 100 persen penduduk melalui Regsosek hingga tingkat nasional. Melalui Regsosek, pemerintah dapat mengidentifikasi tingkat kesejahteraan seluruh penduduk.
Informasi Regsosek sangat beragam, mulai dari kondisi demografi, perumahan, kepemilikan asset, penyandang disabilitas, kepesertaan program hingga informasi geospasial. Informasi yang komprehensif ini memungkinkan Regsosek dalam meningkatkan ketepatan sasaran program pemerintah, mulai dari program pelatihan tenaga kerja, akses permodalan usaha, sampai perlindungan sosial.
Di tingkat makro, Regsosek akan menjadi landasan pengambilan kebijakan berbasis bukti dan membantu pemerintah di tingkat desa/kelurahan sampai pemerintah provinsi dan pusat memantau pergerakan sosial ekonomi warganya. Hal ini diharapkan dapat mendorong pembangunan yang inklusif bagi seluruh penduduk.
Dengan demikian, kebijakan yang disusun akan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat. Akses terhadap data Regsosek terbuka luas bagi pemerintah kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat melalui website sepakat.bappenas.go.id.
Pasca-pandemi Covid-19, dalam kurun 2020 hingga 2021, sebanyak 96 desa atau kelurahan di 9 kabupaten atau kota telah memiliki data Regsosek melalui uji coba yang dilaksanakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas.
Discussion about this post