SERANG, BANPOS – Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kota Serang merilis nama-nama peserta seleksi terbuka atau open bidding pada 4 OPD di lingkungan Pemkot Serang. Nama-nama tersebut muncul berdasarkan hasil Rapat Pleno penilaian Hasil Akhir Seleksi Terbuka JPT Pratama tertanggal 15 Desember 2022.
Penetapan hasil akhir seleksi terbuka JPT Pratama ini berdasarkan Nomor: 800/003/PANSELJPTP-BKPSDM/XII/2022 yang ditandatangani oleh Ketua Pansel terbuka JPT Pratama Kota Serang, Nanang Saefudin. Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, menetapkan sebanyak 12 nama pejabat eselon III A masuk tiga besar untuk mengisi kekosongan kepala OPD di lingkungan Pemkot Serang.
kepala OPD yang kosong antara lain Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) dan Sekretaris DPRD Kota Serang.
“Berdasarkan hasil rekapitulasi penilaian dari seluruh tahapan dalam Seleksi Terbuka yang meliputi Verifikasi Penilaian Administrasi serta Rekam Jejak, Uji Kompetensi melalui Assessment, Presentasi Uji Gagasan/Makalah dan Wawancara, berikut disampaikan daftar Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kota Serang dengan nilai terbaik yang ditetapkan oleh panitia seleksi untuk setiap jabatan yang disusun berdasarkan urutan peringkat,” ujar Nanang, dikutip dari dokumen pengumuman.
Berikut nama-nama pejabat yang masuk 3 besar open bidding:
Jabatan Kepala BKPSDM, peringkat pertama diisi oleh Karsono, disusul oleh Asep Setiawan lalu Kristiyanto. Jabatan Kepala Dindikbud diisi oleh Tb. M. Suherman pada peringkat pertama, selanjutnya Karsono dan disusul oleh Dicky Mustofa Jaya.
Sementara untuk jabatan Disparpora, peringkat pertama diisi Tb. M. Suherman, disusul oleh Sarnata kemudian Iman Setiawan. Jabatan Kepala Sekretaris DPRD Kota Serang pada peringkat pertama diduduki oleh Iman Setiawan, disusul Budi Martono dan peringkat ketiga diisi oleh Ahmad Nuri.
“Pengumuman ini juga dapat dilihat di website: https://bkpsdm.serangkota.go.id. Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kota Serang Tahun 2022 bersifat FINAL dan tidak dapat diganggu gugat,” tutup Nanang dalam dokumen pengumuman. (MUF)
Discussion about this post